Jelajah Daerah
Beranda Kaltara Dana Desa di Bulungan Terjun Bebas, Rp 72,9 M jadi Rp 23,3 M Tahun Ini

Dana Desa di Bulungan Terjun Bebas, Rp 72,9 M jadi Rp 23,3 M Tahun Ini

Ilustrasi dana desa. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Bulungan – Penurunan alokasi Dana Desa tahun 2026 menjadi perhatian serius bagi pemerintah desa di Kabupaten Bulungan. Dari Rp71.999.745.000 pada tahun 2025 kini hanya terjun bebas menjadi Rp23.389.231.000 di tahun ini. Di Kabupaten Bulungan terdapat 74 desa.

Nurdin Lubis  selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan, menyebut penurunan anggaran ini berdampak langsung pada perencanaan pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa.

“Ya, dana desa kita turun cukup jauh, sementara jika tidak ditambahkan lagi dari pusat itu Rp23,3 miliar,” ungkapnya pada Rabu (21/1).

Dengan kondisi anggaran turun, pemerintah desa diwajibkan memfokuskan penggunaan anggaran pada 8 prioritas Dana Desa tahun 2026 sebagaimana sesuai dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2025.

Nurdin menjelaskan, prioritas utama dana desa itu mencakup penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, penguatan desa tangguh iklim dan bencana, layanan kesehatan dasar desa, ketahanan pangan dan energi, dukungan Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur padat karya tunai, infrastruktur digital desa, serta program prioritas lainnya berdasarkan musyawarah desa.

Namun, dengan rata-rata anggaran desa yang hanya berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta, tidak semua kebutuhan pembangunan dapat direalisasikan. “Kalau dilihat dari delapan prioritas itu, tentu tidak semua usulan bisa terakomodir,” ujarnya.

Ia menambahkan, penurunan dana desa juga dibarengi dengan berkurangnya transfer dari APBD ke desa, seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).

“Sumber lain dari APBD juga menurun, sementara kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan di desa masih cukup tinggi,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah desa tetap dituntut untuk mengelola anggaran secara terbuka dan bertanggung jawab. Transparansi anggaran, kata dia, sudah dilakukan melalui penyampaian informasi publik.

“Transparansi sudah dilakukan, anggaran desa ditampilkan dalam bentuk infografis dan dipasang di kantor desa serta beberapa titik strategis,” jelasnya.

Masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan penggunaan dana desa. Jika terdapat hal yang belum dipahami, masyarakat dapat menyampaikan melalui Badan Pengawas Desa (BPD) maupun langsung ke pemerintah desa.

Ia menegaskan pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan oleh pemerintah daerah. Peran aktif masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan anggaran.

“Pengawasan tetap berjalan dan masyarakat diharapkan responsif memberikan informasi jika ada indikasi penyimpangan agar bisa segera ditindaklanjuti melalui kecamatan dan dinas terkait,” tegasnya.

Dengan keterbatasan anggaran, sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar pembangunan desa di Kabupaten Bulungan tetap berjalan sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku. (jd)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan