Jelajah Daerah
Beranda Kaltara Pasien Rawat Jalan Wajib Daftar Antrean melalui Mobile JKN Mulai 1 Agustus

Pasien Rawat Jalan Wajib Daftar Antrean melalui Mobile JKN Mulai 1 Agustus

Ilustrasi antrean pelayanan kesehatan. (Gambar dibuat AI)

Tarakan – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan menjalani layanan rawat jalan kini diwajibkan mendaftar antrean secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN sebelum berkunjung ke fasilitas kesehatan maupun rumah sakit. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Dermawan, mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk mendukung sistem antrean yang lebih tertib serta mengurangi penumpukan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Mulai 1 Agustus, pasien rawat jalan wajib melakukan pendaftaran antrean secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN sebelum datang ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit. Langkah ini bertujuan agar proses pelayanan menjadi lebih teratur dan mengurangi kepadatan antrean,” ujarnya.

Yusef menjelaskan, saat ini banyak rumah sakit telah menerapkan sistem antrean online (Antrol) yang dapat diakses melalui WhatsApp fasilitas kesehatan maupun aplikasi Mobile JKN. Namun, BPJS Kesehatan mendorong peserta memanfaatkan Mobile JKN karena memiliki fitur yang lebih lengkap.

Menurutnya, melalui Mobile JKN peserta dapat mengetahui estimasi waktu pelayanan berdasarkan nomor antrean yang diperoleh. Dengan demikian, peserta dapat menyesuaikan waktu kedatangan sehingga tidak perlu menunggu terlalu lama di rumah sakit.

Selain itu, aplikasi Mobile JKN juga menyediakan fitur pengaduan apabila peserta mengalami kendala atau mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan. Peserta juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas layanan melalui fitur kepuasan pelanggan dengan memberikan rating bintang satu hingga lima.

“Kalau mendaftar melalui Mobile JKN, peserta tidak hanya mendapatkan nomor antrean, tetapi juga bisa melihat perkiraan jam pelayanan, menyampaikan pengaduan apabila pelayanan kurang baik, serta memberikan penilaian terhadap layanan yang diterima. Fitur-fitur ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN,” jelasnya.

Sementara itu, pendaftaran antrean melalui layanan WhatsApp fasilitas kesehatan pada umumnya hanya memberikan nomor antrean tanpa dilengkapi fitur estimasi waktu pelayanan, pengaduan, maupun penilaian kepuasan.

BPJS Kesehatan berharap seluruh peserta JKN dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama pendaftaran antrean sehingga proses pelayanan di fasilitas kesehatan semakin efektif, nyaman, dan transparan. (jd)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan