Himbauan Pencegahan Karhutla
Tanjung Selor – Ditbinmas Polda Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan himbauan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Ahad, 13 September 2026, di wilayah hukum Polda Kalimantan Utara.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya Karhutla serta mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan maupun sampah secara sembarangan, termasuk tidak membuang puntung rokok atau benda yang dapat memicu kebakaran di kawasan yang mudah terbakar.
Petani, pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan juga dihimbau melakukan pengelolaan lahan dengan cara yang aman serta menghindari metode pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan merugikan masyarakat sekitar.
Masyarakat juga diajak bersama-sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, kelompok tani dan perangkat desa untuk berperan aktif dalam mencegah serta menanggulangi Karhutla di lingkungan masing-masing.
Apabila menemukan titik api, kepulan asap atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak Kepolisian. (hms)











