Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Raperda Penghargaan Daerah
Tarakan – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Sosial dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah.
Rapat dipimpin oleh Anggota Pansus I, Herman, S.Pi, sebagai tindak lanjut atas hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST. Dari unsur perangkat daerah, hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Dr. Andi Amriampa, S.Sos., M.Si dan Kepala Dinas Sosial, Pollymaart Sijabat, S.K.M., M.AP beserta staf.
Dalam rapat tersebut, Pansus I bersama perangkat daerah melakukan pencermatan terhadap seluruh materi muatan Ranperda guna memastikan substansi yang diatur telah sesuai dengan hasil harmonisasi serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan ini menjadi tahapan akhir di tingkat daerah sebelum Ranperda diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh fasilitasi.
Anggota Pansus I, Herman, S.Pi, menjelaskan bahwa Ranperda tentang Penghargaan Daerah merupakan ranperda inisiatif DPRD yang lahir dari aspirasi masyarakat. Menurutnya, selama ini belum terdapat payung hukum yang mengatur pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan jasa dan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah.
“Ranperda ini disusun berdasarkan usulan masyarakat yang menginginkan adanya dasar hukum untuk memberikan apresiasi kepada tokoh-tokoh masyarakat atas jasa, pengabdian, dan kontribusinya dalam pembangunan daerah. Harapannya, penghargaan yang diberikan nantinya memiliki landasan hukum yang jelas dan mekanisme yang objektif,” ujar Herman.
Ia menambahkan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur bentuk penghargaan, tetapi juga memuat kriteria penerima, mekanisme pengusulan, proses penilaian, hingga tata cara pemberian penghargaan agar pelaksanaannya berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (hms)










