Bayi Maksimal Usia 2 Tahun Dikenakan Tarif Khusus, Lebih dari Itu Dikenakan Tarif Normal seperti Orang Dewasa
Bulungan – Tarif penumpang bayi berusia maksimal 2 tahun pada angkutan speedboat reguler hanya dikenakan sebesar 10 persen dari tarif penumpang dewasa. Artinya, di atas usia 2 tahun, maka penumpang anak dikenakan tarif normal seperti orang dewasa.
Kepala Dishub Kaltara, Idham Chalid, mengatakan pengaturan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tarif Angkutan Sungai Antar Kabupaten/Kota serta Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/527/2025 tentang Angkutan Sungai Antar Kabupaten/Kota.
“Bayi atau infant dikenakan tarif 10 persen dari tarif normal. Tidak boleh lebih dari itu,” jelas Idham, Kamis (22/1).
Idham menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi penetapan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jika petugas Dinas Perhubungan menemukan adanya pelanggaran di lapangan, termasuk pungutan berlebih terhadap penumpang bayi, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika masyarakat menemukan penetapan tarif yang tidak sesuai, silakan laporkan kepada petugas Dinas Perhubungan yang bertugas,” tegasnya.
Khusus bagi penumpang bayi, orang tua atau pendamping diminta menunjukkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau Kartu Identitas Anak (KIA) kepada petugas loket saat melakukan klaim tarif khusus.
“Kami minta penumpang menyiapkan dokumen agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan,” ucapnya.
Menurut Idham, penegasan ini dilakukan untuk menjamin kepastian tarif, melindungi hak penumpang, serta menjaga ketertiban dan keadilan dalam pelayanan angkutan sungai yang menjadi moda transportasi utama masyarakat Kaltara. (jd)
Daftar Harga Tiket (PP)
- Tarakan-Tanjung Selor Rp. 145.000
- Tarakan Pulau Bunyu Rp. 120.000
- Tarakan-Malinau Rp. 310.000
- Tarakan-Tideng Pale Rp. 235.000
- Tarakan-Tanah Kuning Rp. 185.000
- Tarakan-Nunukan Rp. 280.000
- Tarakan – Sungai Nyamuk Rp. 280.000
- Tarakan-Sembakung Rp. 315.000
- Tg. Selor-Nunukan Rp. 405.000
Harga Tiket Penyandang Disabilitas (PP)
- Tarakan – Tanjung Selor Rp. 115.000
- Tarakan – Pulau Bunyu Rp. 95.000
- Tarakan – Malinau Rp. 245.000 4. Tarakan – Tideng Pale Rp. 185.000
- Tarakan-Tanah Kuning Rp. 150.000
- Tarakan – Nunukan Rp. 220.000
- Tarakan – Sungai Nyamuk Rp. 220.000
- Tarakan – Sembakung Rp. 250.000
- Tg. Selor-Nunukan Rp. 325.000.
Sumber data: Dishub Kaltara












