BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Perkuat Skema COB, Pastikan Perlindungan Kecelakaan Kerja di Jalan Raya Lebih Terintegrasi
Tarakan – BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja memperkuat implementasi Coordination of Benefit (COB) melalui kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) serta Review Adendum Perjanjian Kerja Sama yang digelar di Warung Teras Tarakan, Kalimantan Utara.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola perlindungan sosial nasional, khususnya dalam penanganan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di jalan raya atau lalu lintas, yang memerlukan koordinasi lintas lembaga agar layanan lebih cepat, terstruktur, dan tidak tumpang tindih.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Kepala Cabang Jasa Raharja Tarakan, serta Pimpinan Rumah Sakit yang tergabung dalam jaringan PLKK di wilayah Kalimantan Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Masbuki menegaskan bahwa penguatan skema COB merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja.
“Sinergi ini memastikan peserta mendapatkan pelayanan yang lebih terintegrasi, khususnya pada kecelakaan kerja di jalan raya. Kami ingin memastikan perlindungan berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian manfaat bagi pekerja,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Tarakan menyampaikan bahwa kolaborasi ini memperkuat efektivitas sistem penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
“Melalui penguatan koordinasi manfaat, proses layanan dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur, sehingga masyarakat memperoleh kepastian perlindungan secara optimal,” ungkapnya.
Skema Perlindungan dalam Implementasi COB
Dalam mekanisme yang disepakati:
Jasa Raharja menjadi penanggung pertama dengan plafon manfaat hingga Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelebihan biaya perawatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan plafon sampai peserta sembuh, sesuai indikasi medis dan regulasi program.
Model ini dirancang untuk memastikan efisiensi pembiayaan, menghindari duplikasi manfaat, serta memperkuat kesinambungan layanan medis bagi peserta.
Dampak Strategis
Dampak dan Signifikansi
Penguatan implementasi COB ini memiliki dampak strategis dalam memperkokoh integrasi sistem jaminan sosial di Indonesia. Sinergi antar lembaga tidak hanya mempercepat proses layanan bagi peserta, tetapi juga menciptakan mekanisme pembiayaan yang lebih efisien dan transparan. Kolaborasi ini mendukung prinsip tata kelola yang baik, memperkuat kepastian manfaat bagi pekerja, serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas perlindungan bagi tenaga kerja, khususnya di wilayah Kalimantan Utara.
Melalui langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja menegaskan komitmen untuk terus memperluas akses perlindungan dan meningkatkan nilai manfaat bagi peserta, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam penguatan sistem jaminan sosial yang terintegrasi. (sp)













