Dua Pria Ini Ditangkap Polisi Terlibat Peredaran Sabu di Pantai Amal Tarakan
Tarakan – Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Binalatung RT 15, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Senin (27/7/2026) lalu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur mengenai dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Binalatung sekitar pukul 15.00 WITA. Informasi tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel yang dipimpin Kanit Reskrim.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ungkapnya, Rabu (29/7/2026) dikutip dari situs benuanta.co.id
Setelah tiba di lokasi, petugas menemukan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang menjadi lokasi pengungkapan dengan disaksikan Ketua RT setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur. “Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat sebagai bentuk pelaksanaan prosedur dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan tujuh bungkus plastik sedotan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Tarakan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Setelah barang bukti ditemukan, kedua terduga berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tarakan Timur guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
IPTU Rusli membeberkan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial A (27), seorang pelajar/mahasiswa, dan S (30), yang diketahui belum memiliki pekerjaan. Keduanya diamankan di lokasi kejadian saat proses penyelidikan berlangsung dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Dua orang yang diamankan berinisial A (27) dan S (30), saat ini keduanya masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Selain mengamankan kedua terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai sebesar Rp600.000, satu unit telepon genggam Oppo A16, satu unit telepon genggam Infinix, tujuh bungkus plastik sedotan berisi kristal bening yang diduga sabu, tiga buah korek api gas, satu buah gunting stainless, satu pak sedotan warna merah, satu lembar plastik klip bening, serta dua buah serokan plastik berujung runcing. “Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” paparnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (**)











