Jelajah Daerah
Beranda Pemerintahan Pemprov Kaltara Satgas Pajak Kaltara Diperluas, Pengawasan Kini Menyasar Lima Sektor

Satgas Pajak Kaltara Diperluas, Pengawasan Kini Menyasar Lima Sektor

TANJUNG SELOR, jelajahdaerah.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memperluas pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026 dengan menyasar lima sektor strategis.

Perluasan tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Alat Berat (PAB).

Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (11/8).

Sekprov Denny mengatakan pajak daerah merupakan salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

“Pengawasan pajak harus dilakukan bersama agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan,” ujar Denny.

Menurutnya, perluasan cakupan Satgas pada 2026 merupakan langkah untuk memperkuat pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan terhadap sektor PBBKB. Gubernur Kaltara juga telah menetapkan Keputusan Gubernur tentang Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan pelaksanaan tugas.

Denny juga mengapresiasi kerja Satgas Pengendalian dan Pengawasan PBBKB Tahun 2025 yang telah melakukan verifikasi langsung di lapangan. Dari kegiatan tersebut ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian yang memerlukan tindak lanjut.

“Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Ini menjadi dasar kita untuk memperkuat pengawasan tahun ini,” katanya.

Sejumlah kendala yang masih ditemukan di lapangan antara lain kendaraan operasional dan alat berat milik perusahaan yang beroperasi di Kaltara tetapi masih menggunakan nomor polisi luar daerah.

Selain itu, pencatatan volume pemanfaatan air permukaan belum optimal karena belum seluruhnya didukung alat ukur yang terstandar. Satgas juga menemukan potensi ketidaksesuaian data dalam rantai distribusi bahan bakar.

Pada sektor kendaraan bermotor, masih terdapat kendaraan yang belum melakukan daftar ulang serta transaksi kendaraan bekas yang belum ditindaklanjuti dengan proses balik nama.

Denny menegaskan berbagai persoalan tersebut tidak dapat ditangani oleh satu instansi. Karena itu, diperlukan sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), Dinas Perhubungan (Dishub), serta instansi terkait lainnya.

“Semua pihak harus bekerja bersama agar pengawasan di lapangan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap penerimaan daerah,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan tugas, Denny juga meminta anggota Satgas mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan sehingga pengawasan perlu dilakukan secara santun dan persuasif, tanpa mengurangi ketegasan dalam menegakkan aturan.

“Lakukan tugas dengan baik, santun, dan persuasif. Namun, aturan tetap harus ditegakkan,” pesannya.

Denny berharap Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah dapat menyusun langkah kerja yang terukur, sistematis dan berkelanjutan sepanjang 2026 sehingga pengawasan di lima sektor strategis dapat berjalan optimal dan mendukung peningkatan PAD Kaltara. (dkisp)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan