Pemkab Nunukan Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Perizinan Tetap Berjalan Normal
Nunukan – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menerapkan kebijakan fleksibilitas tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran tentang Fleksibilitas Tugas Kedinasan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Dalam implementasinya, ASN diberikan skema kerja fleksibel dengan mekanisme Work From Home (WFH) selama satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sekaligus keseimbangan kerja para ASN.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi unit layanan tertentu. ASN yang bertugas pada Unit Layanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap melaksanakan tugas secara langsung di kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Adapun jadwal operasional layanan di DPMPTSP tetap berjalan sebagaimana biasa, yakni hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 sampai 15.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WITA. Sementara itu, pada hari Jumat, layanan dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 WITA.
Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui DPMPTSP menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam bidang perizinan usaha dan non usaha. Langkah ini dilakukan guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan perizinan. (*)
Sumber: https://berita.nunukankab.go.id/










