Jelajah Daerah
Beranda Nusantara KPK: Zona Integritas Harus Ubah Perilaku Birokrasi

KPK: Zona Integritas Harus Ubah Perilaku Birokrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan administrasi atau jargon kelembagaan, melainkan harus menjadi instrumen nyata untuk membangun profesionalisme dan integritas aparatur negara. (Foto: Dok KPK)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan administrasi atau jargon kelembagaan, melainkan harus menjadi instrumen nyata untuk membangun profesionalisme dan integritas aparatur negara.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, kegagalan pembangunan Zona Integritas di sejumlah instansi pemerintah bukan semata disebabkan kelemahan regulasi atau desain kebijakan, tetapi karena integritas sering kali berhenti pada komitmen formal tanpa diikuti perubahan perilaku nyata.  “Integritas yang hanya berhenti di dokumen akan rapuh. Jangan sampai kita lantang menyerukan antikorupsi, tetapi di belakang masih terjadi praktik bisik-bisik atau pemotongan anggaran yang tidak sah,” tegas Ibnu.

Ia memaparkan setidaknya lima faktor utama yang kerap mendorong pejabat publik terjerumus dalam tindak pidana korupsi, yakni pembenaran atas tindakan salah, sikap arogan dan merasa superior, penyalahgunaan jabatan, adanya celah dalam sistem, serta tekanan lingkungan sekitar.

Menurutnya, dalam konteks tersebut, Zona Integritas harus difungsikan sebagai alat koreksi budaya organisasi, bukan sekadar instrumen penilaian kinerja. KPK memandang integritas sebagai keselarasan antara pikiran, ucapan, dan tindakan yang berlandaskan hukum serta nilai moral.

Untuk membentengi organisasi dari risiko korupsi, KPK secara konsisten mengedepankan strategi Trisula Antikorupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Aspek pendidikan diarahkan membangun karakter aparatur agar tidak berniat melakukan korupsi, meskipun memiliki kewenangan dan kesempatan.

Sementara itu, pencegahan difokuskan pada penguatan sistem, regulasi, standar operasional prosedur, serta pemanfaatan teknologi guna menutup celah korupsi. Adapun penindakan menjadi langkah terakhir terhadap pihak yang tetap melanggar hukum.

Ibnu Basuki Widodo juga menegaskan bahwa integritas aparatur tidak terlepas dari internalisasi sembilan nilai antikorupsi yang dirangkum dalam akronim Jumat Bersepeda KK: jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi fondasi perilaku aparatur dalam memberikan pelayanan publik.  “Zona integritas bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, adil, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.

Melalui penandatanganan komitmen ini, KPK berharap Kementerian Hukum mampu menjadikan Zona Integritas sebagai gerakan perubahan perilaku birokrasi, sehingga pelayanan publik tidak hanya terlihat bersih di atas kertas, tetapi benar-benar berintegritas dan dipercaya masyarakat.

Sumber: infopublik.id

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan