Tanah Tendean 41 Sah Milik Negara: PFN Sambut Kepastian Hukum Baru
Perjalanan panjang sengketa Tanah Tendean 41 di Jakarta Selatan akhirnya mencapai titik yang lebih terang. Pengadilan Militer Tinggi menjatuhkan vonis kepada Kolonel Infanteri Eka Yogaswara yang terbukti melakukan penyerobotan lahan tersebut tanpa hak. Putusan ini akan mengakhiri ketidakpastian yang berlangsung sejak bertahun tahun lalu dan menegaskan kembali bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi negara dalam pengelolaan PT Produksi Film Negara (Persero).
Kepastian hukum atas lahan ini sebetulnya telah lama ada. Sertifikat Hak Pakai Produksi Film Negara (PFN) telah dinyatakan sah di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat kasasi dan kembali diperkuat melalui putusan Perdata hingga tahap Peninjauan Kembali (PK). Seluruh rangkaian putusan tersebut menyatakan hal yang sama bahwa Tanah Tendean 41 adalah milik negara dan bukan milik perseorangan.
Dengan putusan pidana terhadap pihak yang menduduki tanpa hak, proses pemulihan lahan yang sempat tertunda kini dapat dilanjutkan dengan lebih jelas. Terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan sehingga memberikan landasan bagi penataan ulang dan penguasaan kembali aset tersebut.
PFN menyambut baik kepastian hukum ini. Kejelasan atas Tanah Tendean 41 menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan aset negara berlangsung tertib dan sesuai aturan. PFN akan terus bekerja sama dengan pihak terkait agar proses pemulihan dan pemanfaatan lahan dapat berjalan optimal serta memberi manfaat lebih besar bagi ekosistem kreatif dan perfilman nasional. (sp)









