Jelajah Daerah
Beranda Nusantara Komnas Haji: Pembentukan Kementerian Haji Perkuat Ekosistem Penyelenggaraan Haji

Komnas Haji: Pembentukan Kementerian Haji Perkuat Ekosistem Penyelenggaraan Haji

Foto: ist
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini menjadi landasan bagi terbentuknya Kementerian Haji yang sebelumnya berupa Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah.
Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/8/2025).
Menurut Komisi Nasional (Komnas) Haji, pembentukan Kementerian Haji menjadi langkah tepat untuk memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji. Artinya, semrawut persoalan penyelenggaraan haji dapat terkoordinasi dalam satu kementerian.
“Yang paling penting adalah bagaimana memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah,” kata Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj ketika ditemui di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta (26/8/2025).
Mustolih menyebut, sinergi pemerintah dan pihak swasta, baik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan haji masih jalan secara sendiri-sendiri. Akibatnya, persoalan yang terjadi menjadi tidak terkoordinasi.
Dengan adanya pembentukan Kementerian Haji, kata dia, diharapkan persoalan serupa tidak terulang lagi. Urusan haji dan umrah yang terkoordinasi dalam satu kementerian bisa mendorong penyelenggaraan haji yang lebih baik.
Termasuk, lanjutnya, Kementerian Haji juga penting dalam mengikis praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan, seperti distribusi kuota haji yang tidak bertanggung jawab.
“Diharapkan, karena ini sudah ada kementerian yang fokus pada urusan penyelenggaraan haji dan umrah, maka haji ke depan menjadi kebih baik, profesional, termasuk mengikis praktik yang mengecewakan masyarakat seperti korupsi,” jelas Mustolih.
Di sisi lain, Mustolih mendorong pembentukan Kementerian Haji bisa dilakukan secara cepat. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi memajukan tahap proses penyelanggaraan ibadah haji mendatang di bulan ini.
Dia khawatir, waktu yang tersedia justru terfokus pada revisi UU Haji dan Umrah. Padahal, ada masa transisi penyelenggaraan haji yang harus direspon cepat oleh kementerian yang akan dibentuk.
“Saya berharap penyelenggaraan haji di tahun 2026 nanti yang dikhawatirkan banyak pihak sebagai penyelenggaraan haji krusial karena transisi itu bisa diatasi oleh menteri haji yang akan ditunjuk oleh presiden nanti,” ujar Mustolih.
Sumber: MUI Digital
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan