Jelajah Daerah
Beranda Nusantara Sinergi Kelembagaan Haji, Kiai Niam: Negara Hadir Urus Administrasi, Subtansi Ibadah Domain MUI

Sinergi Kelembagaan Haji, Kiai Niam: Negara Hadir Urus Administrasi, Subtansi Ibadah Domain MUI

Foto: ist
Jakarta – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menekankan pentingnya sinergi lintas kelembagaan dalam urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Prof Ni’am menegaskan, perbaikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh harus diarahkan pada pelayanan dan jaminan kepastian bahwa orang yang wajib haji dapat menunaikan kewajibannya secara baik.
“Perlu ada jaminan penyelenggaraan haji dan umrah bagi jamaah haji sesuai dengan ketentuan keagamaan. Tugas negara mengadministrasikan urusan agamanya, sementara urusan substansi keagamaan, menjadi domain lembaga keagamaan, dalam hal ini MUI. Di sinilah butuhnya sinergi kelembagaan,” kata Prof Ni’am dalam rapat Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI, Rabu (20/8/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Prof Ni’am menjelaskan tiga paradigma hubungan agama dan negara, berdasarkan hubungan integralistik, sekularistik, dan simbiotik. Prof Ni’am mengatakan, dalam paradigma integralistik yang mengacu pada simbolistik formalistik, agama dan negara adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (integrated), sehingga hukum agama dan hukum negara menyatu (integral).
Sementara sekularistik, lanjutnya, memahami pemisahan antara agama dan negara. Dalam hubungan sekuler, negara adalah hubungan manusia dengan manusia. Sistem norma hukum tidak boleh digabung dengan nilai agama. “Simbiotik; memahami bahwa agama dan negara berhubungan secara simbiotik, suatu hubungan yang bersifat timbal balik dan saling memerlukan. Dalam hal ini agama memerlukan negara, karena dengan negara, agama dapat berkembang. Sebaliknya negara memerlukan agama, karena dengan agama, negara dapat berkembang dalam bimbingan etika dan moral,” kata Prof Ni’am.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, ini menyampaikan prinsip umum penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, antara lain, adanya jaminan kepastian bahwa orang yang wajib haji dapat menunaikannya secara baik. “Jaminan penyelenggaraan haji dan umrah bagi jamaah haji sesuai dengan ketentuan keagamaan. Tugas negara mengadministrasikan urusan agamanya. Sementara urusan substansi keagamaan menjadi domain lembaga keagamaan, dalam hal ini MUI,” tegas Prof Ni’am.
Prof Ni’am mengungkapkan, MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, seperti Fatwa tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram pada tahun 2011. Dalam fatwa tersebut menetapkan, jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar Dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpusa 10 hari, 3 hari di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air.
“Penyembelihan Dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah. Daging yang telah disembelih diditribusikan untuk kepentingan fakir miskin Tanah Haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram,” tegasnya.
Selain itu, ada Fatwa MUI terkait Hukum atas Haji Tamattu’ dan Qiran Secara Kolektif yang ditetapkan pada tahun 2014. Kemudian Fatwa MUI tentang Ibadah Haji Hanya Sekali Seumur Hidup. Di samping itu, terdapat Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 tentang Haji Berulang, Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI Tahun 2018 tentang Haji Berulang, Badal Melempar Jumrah dan masalah fikih terkait istitha’ah kesehatan haji.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengungkapkan, MUI mengusulkan 15 poin dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.  Antara lain, dalam Pasal 5 ayat (1) jamaah yang berangkat harus memenuhi istithaah. Sementara dalam Pasal 5 ayat (3), istithaah kesehatan melibatkan MUI.
Kemudiaan MUI mengusulkan dalam Pasal 32, ayat (1) “Kepala Badan bertanggung jawab memberi pembinaan Ibadah Haji kepada jamaah haji dan bekerja sama dengan Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Diubah menjadi “Kepala Badan bertanggung jawab memberi pembinaan ibadah haji kepada jamaah Haji dan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia.”
Sementara dalam Pasal 32A, MUI mengusulkan agar (1) Kepala Badan bertanggung jawab memberikan pelayanan manasik ibadah haji kepada jamaah Haji selama penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan ketentuan syariah bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia. (2) Pelayanan manasik ibadah haji kepada jamaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi manasik ibadah haji sebelum keberangkatan, selama di Arab Saudi, dan setelah tiba di Tanah Air. (3) Pelayanan manasik ibadah haji selama di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaminan pemenuhan syarat, rukun, dan wajib haji serta rangkain ibadah haji lainnya untuk memastikan kesempurnaan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan prinsip syariat. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan manasik ibadah haji. (5) Standar pembinaan manasik ibadah haji ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia. (6) Kepala Badan wajib memberi pembinaan terhadap calon jemaah haji pada urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kuota haji tahun berjalan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Kepala Badan.
“MUI juga memberikan catatan tambahan seperti pembatasan berangkat haji; intinya memberikan kesempatan bagi yang belum berangkat dan sudah isthithaah. Selain itu, kami mengusulkan agar haji furoda, masuk dalam kouta haji Indonesia,” paparnya. Lebih lanjut, Prof Ni’am mengatakan, MUI mengusulkan agar adanya penata laksanaan Dam dan konsultan ibadah, serta pemerintah bertanggung jawab mengatur terkait badal haji.
Sumber: MUI Digital
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan