Optimalisasi Program JKN: BPJS Kesehatan dan BPK RI Perkuat Kolaborasi di Kalimantan Utara
Tarakan, Jamkesnews – Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan membangun koordinasi dan komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Utara. Hal itu disampaikan oleh Yusef Eka Darmawan selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan saat melakukan kunjungan ke Kantor BPR RI Perwakilan Kalimantan Utara, Rabu (30/04).
Yusef menyampaikan, Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Inpres tersebut menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga untuk mendukung dan mengupayakan optimalisasi Program JKN sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Menindaklanjuti Inpres tersebut, BPJS Kesehatan bersama BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara sepakat untuk menyusun program kerja demi mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN. Salah satu program yang menjadi fokus bersama adalah monitoring kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewajiban pembayaran iuran JKN.
“Sejatinya, Program JKN tidak dapat dipandang sebagai tanggung jawab BPJS Kesehatan semata. Sebab, program ini merupakan salah satu program strategis dan prioritas nasional yang dicanangkan oleh pemerintah untuk menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, keterlibatan aktif dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat dan daerah, lembaga legislatif, masyarakat sipil, hingga kalangan profesional di bidang kesehatan sangat penting dalam mengawal pelaksanaan serta mengawasi keberlanjutan program ini agar tujuan besar mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang adil dan inklusif dapat benar-benar tercapai,” ujar Yusef.
Lebih lanjut Yusef menambahkan, selain program pengawasan terkait monitoring kewajiban Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara Program JKN pun tidak lepas dari pengawasan BPK RI. Dalam melaksanakan tugasnya, BPJS Kesehatan diawasi oleh lembaga pemeriksa baik internal maupun eksternal. Untuk lembaga pengawas eksternal meliputi BPK RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, sedangkan untuk pengawas internal ada Auditor Internal BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan senantiasa menjalankan Program JKN dengan berlandaskan pada prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi, guna memastikan bahwa setiap langkah pengelolaan program ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan untuk menjaga kepercayaan publik dan menjamin kesinambungan layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN,” ujar Yusef.
Pada keempatan yang sama, Kepala Sekretariat BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara, Dionisius Yudianto mendukung penuh upaya optimalisasi Program JKN. Dia juga menyatakan bahwa koordinasi lintas sektor merupakan suatu hal yang menjadi keharusan dan rutin untuk dilakukan demi mencapai tujuan bersama dalam mengoptimalkan Program JKN. Dion pun sepakat untuk memberikan report dan feedback secara berkala dan berkelanjutan atas upaya optimalisasi Program JKN di Kalimantan Utara. Hal itu menurutnya dapat menjadi bahan evaluasi seluruh stakeholder atas pelaksanaan Program JKN.
“Program JKN merupakan tanggungjawab kita bersama. BPK RI siap mendukung pelaksanaan tugas-tugas BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program JKN,” ujar Dion
“Program JKN bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, melainkan merupakan amanah bersama yang harus dijaga, diawasi, dan disukseskan oleh seluruh elemen bangsa. Dalam hal ini, BPK RI menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan tugas-tugas BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN,” ujar Dion.
Dion juga menyatakan bahwa penguatan koordinasi antara lembaga bukan hanya tugas formalitas, melainkan sebuah kebutuhan esensial dalam sistem pemerintahan yang ingin mewujudkan layanan publik yang lebih baik. Dengan dukungan dari semua pihak, ia optimis Program JKN akan terus berkembang secara sistematis dan merata, termasuk di daerah-daerah terpencil.
Dengan kesepakatan untuk menyusun program kerja bersama, BPJS Kesehatan dan BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara menegaskan komitmen mereka untuk menjaga integritas serta kelangsungan JKN. Diharapkan kolaborasi ini bisa menjadi contoh sinergi antar lembaga negara dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dukungan lintas sektor menjadi modal utama dalam mewujudkan layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. (mi/adv)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now