Implementasi Perpol 2 Tahun 2023, BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi dengan Polres Tarakan
Tarakan – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengunjungi Polres Tarakan dalam rangka membahas kerja sama terkait persyaratan kepemilikan BPJS Kesehatan bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan cakupan kepesertaan Masyarakat.
“Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimaliasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui regulasi tersebut, diinstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga negara, termasuk salah satu di dalamnya yaitu Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Implementasi Perpol Nomor 6 Tahun 2023 di wilayah Kota Tarakan sampai saat ini sudah berjalan baik, khususnya di Polres Tarakan yang menjadi salah satu wilayah uji coba,” kata Yusef pada Selasa (29/10).
Pada Perpol No. 2 Tahun 2023 ini, kepesertaan aktif JKN menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SIM. BPJS Kesehatan melangsungkan koordinasi bersama Kepolisian Daerah untuk memastikan seluruh pengguna kendaraan lalu lintas memiliki kepesertaan JKN aktif agar dapat terlindungi dan terjamin oleh Program JKN. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu dari 30 instansi yang telah melakukan kewenangan terhadap regulasi tersebut sehingga pada tahun 2024 ini akan dilakukan uji coba pemberlakuan salah satu persyaratan permohonan penerbitan SIM dengan adanya syarat kepesertaan JKN aktif.
Pelaksanaan uji coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM akan dilangsungkan pada bulan November 2024. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat ketika berkendara. Dalam hal ini, penjamin utama ketika kecelakaan saat berkendara adalah Jasa Raharja dengan adanya plafon biaya tertentu. Tentunya, BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua dengan adanya regulasi tersebut mencoba menghilangkan kekhawatiran masyarakat ketika ada biaya berlebih pada pelayanan kesehatan selanjutnya.
“Pada saat pelaksaan uji coba tersebut tentunya BPJS Kesehatan tidak menyerahkan begitu saja terhadap Kepolisian Daerah, kami akan melakukan pendampingan terlebih dahulu untuk pengecekan status kepesertaan JKN para pemohon SIM di Polres Tarakan. Apabila ada peserta yang sudah terdaftar namun memiliki tunggakan iuran, maka dapat melampirkan bukti pendaftaran mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang merupakan salah satu program yang disediakan oleh BPJS Kesehatan kepada peserta JKN untuk dapat mencicil tunggakan iuran yang peserta miliki dan tentu akan tetap diterbitkan untuk permohonan SIM yang diajukan,” ucap Yusef selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan.
Menurut Yusef, dalam uji coba Perpol tersebut masyarakat tidak perlu khawatir bahwa hal ini menjadi penghambat kepengurusan SIM. Kemudahan tetap diberikan ketika status kepesertaan JKN nonaktif dengan mengajukan pengaktifan kembali melalui kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) dari BPJS Kesehatan yang bisa diakses melalui nomor 08118165165. Dengan status nonaktif kemudian melakukan pengaktifan kepesertaan JKN tersebut, maka pemohon SIM dapat melampirkan bukti nomor virtual account kepesertaan JKN untuk dapat meneruskan proses permohonan SIM.
“Dalam hal ini apabila terdapat Warga Negara Asing (WNA) yang datang untuk melakukan permohonan SIM tidak akan dipersulit, syarat yang perlu dilampirkan untuk menggantikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP) mengingat WNA tidak memiliki NIK dan tentunya pengecekan status kepesertaan tersebut akan didukung oleh petugas dari BPJS Kesehatan yang akan mendampingi pada pelaksanaan uji coba berlangsung,” tambah Yusef.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., menyambut dengan baik kedatangan BPJS Kesehatan. Dalam diskusi, kedua belah pihak membahas implementasi terkait pelaksanaan Perpol No. 2 Tahun 2023 mengenai penerbitan SIM. Berdasarkan regulasi tersebut, tertuang bahwa salah satu persyaratan untuk penerbitan SIM adalah memiliki status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan.
Menurut Saptia, pihaknya mendukung penuh rencana ini dan siap untuk mengintegrasikan persyaratan kepemilikan BPJS Kesehatan dalam proses penerbitan SIM. Ia pun mengatakan, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan POLRI ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan jumlah peserta BPJS Kesehatan di wilayah Kota Tarakan, sekaligus memastikan setiap pemohon SIM memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi komitmen dari Kepolisian Daerah khususnya Polres Tarakan yang harapannya akan berlanjut di Polda Kaltara, Polres Bulungan, Polres Nunukan, Polres Malinau dan Polres Tana Tidung yang dapat bersinergi dalam melaksanakan Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Hal ini menjadi langkah nyata dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN sekaligus upaya dalam melindungi para pengendara di jalan raya. (sp)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now