Jelajah Daerah
Beranda Kaltara BPJS Kesehatan Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja yang Belum Terdaftar JKN

BPJS Kesehatan Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja yang Belum Terdaftar JKN

Tarakan – BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara menggelar kegiatan Jemput Bola Pengaduan bagi pekerja, buruh, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik non-ASN yang belum didaftarkan oleh pemberi kerja ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN.

BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa pekerja penerima upah dari pemberi kerja di Kota Tarakan berhak memperoleh perlindungan Program JKN dengan hak rawat kelas 1 untuk satu keluarga yang terdiri atas pasangan suami atau istri dan maksimal tiga orang anak.

Melalui kegiatan ini, BPJS Kesehatan membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang belum didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan bersama Ombudsman RI, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tarakan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tarakan, maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui tautan linktr.ee/LaporJKN_kctrk.

Untuk meningkatkan pemahaman pekerja mengenai hak atas jaminan kesehatan dan kewajiban pemberi kerja, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan materi edukasi berupa flyer dan himbauan yang akan disebarluaskan kepada masyarakat.

Sementara itu, pemerintah daerah disebutkan akan segera menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan kewajiban kepesertaan JKN bagi pekerja.

“BPJS Kesehatan mengusung tagline kegiatan ini, yakni “Satu Pekerja Terdaftar JKN = Satu Keluarga Terlindungi = Kesejahteraan Pekerja Terjaga”, sebagai upaya mendorong seluruh pemberi kerja memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya. (jd)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan