Jelajah Daerah
Beranda Kaltara Tunggakan Kelas 3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Implementasi Tunggu Peraturan Presiden

Tunggakan Kelas 3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Implementasi Tunggu Peraturan Presiden

Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

Tarakan – Rencana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan khususnya kelas 3 masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).

Yusef Eka Darmawan selaku Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan mengatakan di Tarakan jumlah peserta yang menunggak tergolong tinggi. Berdasarkan data terbaru, tercatat sekitar 52.000 peserta dengan total tunggakan mencapai Rp41 miliar.

“Memang masyarakat Kota Tarakan yang menunggak cukup banyak, ada 52.000 secara total dengan nilai tunggakan sekitar Rp41 miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rencana penghapusan tunggakan yang digagas pemerintah pusat menjadi program yang dinilai sangat dinantikan masyarakat. Kebijakan ini disebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Program ini bagus dan sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Mudah-mudahan segera terealisasi,” tegasnya.

Implementasi kebijakan tersebut tergantung Perpres yang ditandatangani Presiden RI.

“Yang baru bisa dihapuskan kemungkinan besar di kelas 3. Tapi kami masih menunggu Perpres karena sampai sekarang belum terbit,” jelasnya.

Dari total peserta menunggak, sekitar 39.000 orang merupakan peserta kelas 3 yang berpotensi mendapatkan penghapusan tunggakan atau pemutihan iuran berdasarkan data terbaru BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, ia menerangkan penghapusan tunggakan tidak berlaku untuk seluruh peserta, melainkan diprioritaskan bagi masyarakat dalam kategori ekonomi tertentu, yakni desil 1 hingga desil 5. Kelompok ini merupakan kategori masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan data pemerintah.

Peserta yang sudah dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau yang iurannya ditanggung pemerintah daerah juga berpotensi masuk dalam skema penghapusan.

“Yang diprioritaskan itu desil 1 sampai 5. Kemudian yang sudah dialihkan ke PBI JK atau yang ditanggung pemerintah daerah, itu bisa dihapuskan. Sementara sisanya harus melalui proses pendaftaran atau permintaan terlebih dahulu,” terangnya.

Terkait mekanisme penghapusan, Yusef menegaskan pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci, mengingat aturan teknis masih menunggu Perpres.

“Secara jelas kita belum bisa sampaikan karena belum ada Perpres. Tapi konsepnya memang seperti itu, yang akan diputihkan ke depan adalah kelas 3,” tukasnya. (jd)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan