BKHIT Kalimantan Utara Pastikan Layanan Publik Tetap Prima Meski WFH
Tarakan – Pelaksanaan Work From Home (WFH) berdasarkan Surat Edaran Badan Karantina Indonesia Nomor 3833 Tahun 2026 tidak mengganggu keberlangsungan layanan publik di bidang perkarantinaan.
Badan Karantina Indonesia memastikan bahwa layanan sertifikasi karantina serta pengawasan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tetap berjalan secara normal di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara (BKHIT Kaltara) sebagai salah satu UPT Badan Karantina Indonesia terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pada Hari jumat (10/4), BKHIT Kalimantan Utara telah menerbitkan sebanyak 226 sertifikat karantina.
Seluruh sertifikat tersebut diterbitkan melalui satuan pelayanan (satpel) yang tersebar di wilayah kerja Karantina Kalimantan Utara, yakni Satpel Bandara Juwata Tarakan sebanyak 140 sertifikat, Satpel Pelabuhan Tanjung Selor sebanyak 7 sertifikat, Satpel PLBN Nunukan sebanyak 69 sertifikat, serta Satpel PLBN Sebatik sebanyak 6 sertifikat.
Kepala BKHIT Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menyampaikan pelaksanaan WFH tidak menghambat proses pelayanan kepada masyarakat. Pengaturan pola kerja yang adaptif serta dukungan sistem layanan berbasis digital menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran layanan.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama kami. Meskipun sebagian pegawai melaksanakan WFH, seluruh proses sertifikasi dan pengawasan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
BKHIT Kalimantan Utara juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan perkarantinaan, termasuk kewajiban melaporkan setiap lalu lintas komoditas kepada petugas karantina.
Dengan komitmen tersebut diharapkan keamanan hayati Indonesia tetap terjaga serta kegiatan perdagangan dan mobilitas komoditas dapat berjalan dengan lancar. (rs)











