Jelajah Daerah
Beranda Kaltara 10 Titik Karhutla Terjadi di Nunukan Sepanjang Maret 2026

10 Titik Karhutla Terjadi di Nunukan Sepanjang Maret 2026

Nunukan – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai melanda Kabupaten Nunukan sepanjang Maret 2026. Sedikitnya 10 titik api terpantau muncul di sejumlah lokasi dan telah ditangani oleh UPTD KPH Nunukan. Komandan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalhutla) UPTD KPH Nunukan, Rahmad menyampaikan, titik api pertama terdeteksi pada 19 Maret 2026 di Dusun Lancang. Selanjutnya, kebakaran kembali terjadi pada 22 Maret 2026 di belakang Lapas, Kecamatan Nunukan Selatan. “Total hingga akhir Maret ini terdapat 10 titik api yang muncul di beberapa wilayah,” ujarnya. Kebakaran kembali terjadi pada 26 Maret 2026 di Kampung Tator, Kecamatan Nunukan. Pada tanggal yang sama dan keesokan harinya, titik api juga muncul di sekitar Jalan Lapas, Kecamatan Nunukan Selatan. Pada 28 Maret 2026, karhutla kembali terjadi di sekitar kawasan Kantor DPRD Kabupaten Nunukan. Sementara itu, pada 30 Maret 2026, dua titik api terpantau di kawasan hutan lindung dan Jalan Persemaian, Kecamatan Nunukan. Hingga saat ini, beberapa titik api masih berpotensi menyebar. Meski demikian, tidak terdapat korban jiwa dalam rangkaian kejadian tersebut. Rahmat menyampaikan bahwa luas area terdampak belum dapat dipastikan karena akan dilakukan maping terlebih dahulu pasca terjadinya kebakaran, mengingat kebakaran terjadi berulang dan sering muncul secara mendadak, bahkan pada malam hari. Dalam penanganan karhutla, KPH Nunukan mengerahkan 20 hingga 30 personel Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalhutla) di setiap kejadian. Penanganan juga melibatkan personel Masyarakat Peduli Api (MPA). Peralatan yang digunakan meliputi satu unit truk pemadam, dua unit mobil pompa, serta peralatan manual. Kepala UPTD KPH Nunukan mengimbau masyarakat agar stop membakar lahan dan sampah, dilarang membuang puntung rokok sembarangan, wajib memadamkan api sisa, dan melaporkan titik api ke petugas sebagai bentuk pencegahan terkadinya kebakaran hutan dan lahan. (*) Sumber: https://nunukankab.go.id/

Nunukan – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai melanda Kabupaten Nunukan sepanjang Maret 2026. Sedikitnya 10 titik api terpantau muncul di sejumlah lokasi dan telah ditangani oleh UPTD KPH Nunukan.

Komandan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalhutla) UPTD KPH Nunukan, Rahmad menyampaikan, titik api pertama terdeteksi pada 19 Maret 2026 di Dusun Lancang. Selanjutnya, kebakaran kembali terjadi pada 22 Maret 2026 di belakang Lapas, Kecamatan Nunukan Selatan.

“Total hingga akhir Maret ini terdapat 10 titik api yang muncul di beberapa wilayah,” ujarnya.

Kebakaran kembali terjadi pada 26 Maret 2026 di Kampung Tator, Kecamatan Nunukan. Pada tanggal yang sama dan keesokan harinya, titik api juga muncul di sekitar Jalan Lapas, Kecamatan Nunukan Selatan.

Pada 28 Maret 2026, karhutla kembali terjadi di sekitar kawasan Kantor DPRD Kabupaten Nunukan. Sementara itu, pada 30 Maret 2026, dua titik api terpantau di kawasan hutan lindung dan Jalan Persemaian, Kecamatan Nunukan.

Hingga saat ini, beberapa titik api masih berpotensi menyebar. Meski demikian, tidak terdapat korban jiwa dalam rangkaian kejadian tersebut.

Rahmat menyampaikan bahwa luas area terdampak belum dapat dipastikan karena akan dilakukan mapping terlebih dahulu pasca terjadinya kebakaran, mengingat kebakaran terjadi berulang dan sering muncul secara mendadak, bahkan pada malam hari.

Dalam penanganan karhutla, KPH Nunukan mengerahkan 20 hingga 30 personel Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalhutla) di setiap kejadian. Penanganan juga melibatkan personel Masyarakat Peduli Api (MPA).

Peralatan yang digunakan meliputi satu unit truk pemadam, dua unit mobil pompa, serta peralatan manual.

Kepala UPTD KPH Nunukan mengimbau masyarakat agar stop membakar lahan dan sampah, dilarang membuang puntung rokok sembarangan, wajib memadamkan api sisa, dan melaporkan titik api ke petugas sebagai bentuk pencegahan terkajinya kebakaran hutan dan lahan. (*)

Sumber: https://nunukankab.go.id/

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan