Jelajah Daerah
Beranda Hukrim Satu Orang Anggota DPRD Bulungan Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu

Satu Orang Anggota DPRD Bulungan Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu

Ilustrasi Ijazah Palsu (Foto: Tribun)

Bulungan – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan dinyatakan sebagai tersangka kasus ijazah palsu yang digunakan saat pencalonan anggota legislatif pada tahun 2024 lalu. Anggota DPRD Bulungan berinisial LL (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (26/1/2026) lalu, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Kaltara Nomor S.Tap/07/I/Ditreskrimum/2026.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Slamet Wahyudi, Ahad (1/2).

Meski telah menyandang status tersangka, LL belum dilakukan penahanan. Polda Kaltara menilai tidak ada alasan objektif untuk melakukan penahanan. Karena tersangka dinilai kooperatif serta memiliki domisili dan identitas yang jelas. “Untuk sementara tidak dilakukan penahanan, karena rumah dan keberadaan yang bersangkutan jelas,” ujarnya.

LL diduga menggunakan ijazah palsu Paket C saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Bulungan pada Pemilihan Umum 2024. Dengan dokumen tersebut, LL dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dan akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD untuk periode 2024—2029.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggunaan surat atau dokumen palsu. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Slamet.

Polda Kaltara menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa memandang latar belakang atau jabatan tersangka. Proses hukum akan dilanjutkan hingga ke tahap penuntutan guna memastikan kepastian hukum dan menjaga integritas penyelenggaraan demokrasi. (jd)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan