Upah Minimum Tahun 2026 di Kaltara Dominan Meningkat, Dua Kabupaten Ini UMK-nya Sama
Tarakan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 3.770.000. Angka ini naik dibandingkan UMP tahun 2025 senilai Rp 3.580.160. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara yang telah ditandatangani Gubernur Zainal A. Paliwang, Rabu, 24 Desember 2025.
“Untuk UMP sudah saya tandatangani. Angkanya sekitar Rp 3,7 juta,” ungkap Gubernur Zainal.
Gubernur menjelaskan, kenaikan UMP 2026 merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Utara. Meski tidak merinci besaran kenaikan secara persentase, ia memastikan adanya penyesuaian dibanding tahun sebelumnya.
“Pasti ada kenaikan. Angka pastinya bisa dilihat di data, yang jelas naik,” katanya.
Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kaltara, UMP 2026 seharusnya berada di angka Rp 3.775.243. Selain UMP, pemerintah juga menetapkan upah minimum sektoral, di antaranya sektor pertambangan minyak dan gas sebesar Rp 3.814.864, pertambangan batu bara Rp 3.806.846, serta sektor perkebunan kelapa sawit Rp 3.798.828.
Gubernur Zainal menegaskan, perusahaan di Kalimantan Utara wajib menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai ketentuan pemerintah daerah. Ia meminta para pemberi kerja menghitung ulang kemampuan keuangan perusahaan agar kebijakan tersebut dapat dijalankan.
“Perusahaan harus menghitung kembali kondisi keuangannya agar bisa melaksanakan keputusan pemerintah,” tegasnya.
Di tingkat kabupaten/kota, Kota Tarakan kembali mencatatkan upah minimum tertinggi di Kaltara yakni sebesar Rp 4,74 juta..
Kabupaten Malinau menempati posisi kedua dengan UMK Rp 4 juta, disusul Bulungan sebesar Rp 3,95 juta. Adapun Kabupaten Tana Tidung dan Nunukan masing-masing ditetapkan UMK sebesar Rp 3,87 juta.
Pemerintah menilai tingginya UMK Tarakan mencerminkan biaya hidup dan aktivitas ekonomi perkotaan yang lebih tinggi dibandingkan wilayah kabupaten lainnya di Kalimantan Utara. (jd)
UMP dan UMK se Kaltara tahun 2026:
Kaltara: Rp 3.770.000
Tarakan: Rp 4.740.000
Malinau: Rp 4.000.000
Bulungan: Rp 3.950.000
Nunukan: Rp 3.870.000
Tana Tidung: Rp 3.870.000
UMP dan UMK se Kaltara tahun 2025:
Kaltara: Rp 3.580.160
Tarakan: Rp 4.460.405
Malinau: Rp 3.841.561
Bulungan: Rp 3.706.867
Nunukan: Rp 3.652.907
Tana Tidung: Rp 3.702.906
















