DPO Kasus Perambah Hutan di Bulungan Diamankan di Sekatak, Divonis Hakim 8 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Bulungan – Pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan, Ahmad Bin Hanapi AT terhenti oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara).
Ahmad Bin Hanapi AT (50) yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bulungan ditangkap pada Senin malam, 4 Mei 2026 sekitar pukul 23.55 Wita di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan Ahmad.
“Tim Tabur Kejati Kaltara kembali berhasil menangkap terpidana atas nama Ahmad Bin Hanapi AT yang merupakan DPO Kejari Bulungan sejak Juli 2025,” jelasnya melalui siaran pers yang diterima Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, penangkapan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memburu para buronan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan.
“Yang bersangkutan diamankan di wilayah Sekatak tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Ahmad diketahui sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara perambahan kawasan hutan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025.
“Terpidana dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan,” jelas Andi.
Usai ditangkap, terpidana langsung diamankan dan untuk sementara dititipkan di Rutan Polresta Bulungan.
Asintel Kejati Kaltara, Dr. M. Fadlan, memastikan proses hukum terhadap terpidana akan segera dilaksanakan.
“Terpidana saat ini sudah diamankan dan dititipkan di Rutan Polresta Bulungan untuk proses selanjutnya,” singkatnya. (jd/rls)












