Jelajah Daerah
Beranda Pemerintahan Pemprov Kaltara Wagub Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029

Wagub Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029

NOTA PENGANTAR : Wagub Kaltara Ingkong Ala S.E., M.Si menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang RPJMD Provinsi Kaltara Tahun 2025-2029, dalam Sidang Paripurna ke-22 DPRD Kaltara, Senin (4/8).

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala S.E., M.Si menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltara Tahun 2025-2029, dalam Sidang Paripurna ke-22 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Senin (4/8).

Wagub Ingkong menuturkan penyampaian nota pengantar Ranperda tentang RPJMD kepada DPRD merupakan amanat pasal 69 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, untuk selanjutnya memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.

“Ranperda tentang RPJMD Provinsi Kaltara Tahun 2025-2029 ini terdiri dari dokumen rancangan akhir RPJMD Provinsi Kaltara Tahun 2025-2029 dan naskah akademis Ranperda tentang RPJMD Provinsi Kaltara 2025-2029,” kata Wagub Ingkong.

Wagub Ingkong menyebutkan dalam dokumen rancangan akhir RPJMD Provinsi Kaltara 2025-2029, disusun melalui beberapa tahapan, yang pertama penyusunan rancangan awal RPJMD; kedua, persetujuan rancangan awal dengan DPRD.

Lalu ketiga, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri; keempat, pembahasan dengan Pansus RPJMD; kelima, penyusunan rancangan RPJMD; keenam, pelaksanaan Musrenbang RPJMD.

Kemudian ketujuh, pembahasan dengan pansus RPJMD dan terakhir kedelapan yaitu penyusunan rancangan akhir RPJMD.

Dikatakannya secara subtansi, pada rancangan akhir RPJMD Provinsi Kaltara Tahun 2025-2029, diantaranya memuat isu strategis daerah, visi dan misi berkaitan dengan visi RPJPD dan visi RPJMN.

“Yaitu terwujudnya fondasi transformasi Kalimantan Utara yang kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan,” jelasnya.

Wagub Ingkong, rancangan akhir RPJMD Provinsi Kaltara Tahun 2025-2029 telah mengikuti kaidah, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, dan dilakukan pembahasan bersama dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Ketua beserta anggota Pansus RPJMD pada 8-10 Juli 2025.

“Harapannya rancangan peraturan daerah disampaikan hari ini dapat dipertimbangkan untuk segera disepakati bersama mengingat penetapan peraturan daerah tentang RPJMD paling lambat pada tanggal 20 Agustus 2025,” terangnya.

Menutup sambutannya, Wagub Ingkong mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD beserta seluruh anggota DPRD Kaltara atas terselenggaranya sidang paripurna ini.

“Mari kita wujudkan fondasi transformasi Kalimantan Utara yang kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan,” pungkasnya. (dkisp)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan