Jelajah Daerah
Beranda Parlemen Sosialisakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024

Sosialisakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024

SOSIALISASI : Pelaksanaan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Bahaya Narkoba. (Foto: ist)

TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aluh Berlian melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Bahaya Narkoba.

Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Bulungan, H. Riyanto, Kasat Reskoba Polresta Bulungan, AKP Derry Eko Setiawan, serta tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan organisasi keagamaan mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat. Hj. Aluh Berlian menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, serta cara efektif untuk menanggulanginya.

“Kita tahu bersama belakangan ini peredaran narkoba di Kaltara sangat mengerikan. Meskipun sudah banyak yang ditangkap oleh jajaran Polda Kaltara, barang haram ini masih membuat kita semua khawatir, khususnya bagi anak-anak kita. Maka, perlu adanya benteng yang kuat agar anak-anak kita terhindar dari bahaya narkoba,” sebutnya, Selasa (26/11).

Aluh juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama bagi generasi muda. “Orang tua harus selalu hadir dalam keseharian anak-anaknya. Dengan pendidikan agama, kasih sayang, bimbingan, dan perhatian, kita bisa memberikan pengawasan aktif yang bijaksana. Hal ini sangat penting agar anak-anak merasa nyaman dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Aluh berharap adanya dukungan pemerintah untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi di Kalimantan Utara bagi para pengguna narkoba yang ingin pulih. (adv)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan