Pengambilan Sumpah Jabatan Tunggu SK Kemendagri
Bulungan – Surat Keputusan pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2024-2029 masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kaltara, H. Mohammad Pandi, SH, M.AP, calon unsur pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ditetapkan pada Sabtu (14/10/2024) lalu melalui rapat paripurna.
“Berita acara rapat sebagai persyaratan sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kaltara dan sudah diteruskan ke Kemendagri hari Rabu lalu,” ungkap Pandi (23/10).
Pandi mengatakan, untuk proses Surat Keputusan (SK) unsur pimpinan definitif tersebut saat ini masih berproses di Kemendagri. “Tadi saya dapat informasi dari pihak Kemendagri katanya SK-nya sudah ada, namun kita belum terima SK fisiknya,” ucapnya.
Setelah SK dari Kemendagri telah keluar dan diteruskan ke pihaknya, maka DPRD Kaltara akan melaksanakan rapat paripurna pengambilan sumpah atau janji jabatan pimpinan unsur definitif.
Unsur pimpinan definitif DPRD Kaltara yang telah ditetapkan yakni Achmad Djufrie dari Partai Gerindra sebagai ketua DPRD Kaltara, lalu Muhammad Nasir dari Partai Golkar sebagai wakil ketua I dan Muddain dari Partai Demokrat sebagai wakil ketua II.
Penetapan unsur pimpinan ini sesuai dengan tiga parpol dengan pemilik suara terbanyak. Tiga parpol memperoleh 6 kursi terbanyak DPRD Kaltara yakni partai Gerindra, Golkar dan Demokrat.
Meski memiliki jumlah kursi yang sama, namun Partai Gerindra berada di posisi pertama dengan total jumlah suara sebanyak 62.776 suara. Lalu diposisi kedua yakni Partai Golkar dengan jumlah suara 49.223 suara dan posisi ketiga yakni Partai Demokrat dengan suara sebanyak 48.446 suara. (jd)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now