Perda P4GN Dinilai Penting, DPRD Tarakan akan Prioritaskan
Tarakan – Wacana peraturan daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Tarakan keberadaannya dinilai sangat penting sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan masukkan program prioritas 2025.
Dikonfirmasi, Ketua Sementara DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, SH menyebutkan Perda tersebut sebenarnya telah diusulkan, namun hingga saat ini belum disahkan.
“Nanti akan tetap kita gali Perda itu sampai dimana (progresnya). Kalau memang pemerintah kota belum ada Perda-nya ya nanti kita jadikan perda inisiatif,” ungkap Yunus, Kamis (26/9).
Menurut Yunus, Perda ini dapat dimasukkan ke dalam program prioritas di tahun 2025. Ia mengajak seluruh pihak dapat bekerja sama memberantas narkoba di Tarakan.
“Sangat diperlukan dengan gambaran yang di paparkan oleh BNNK ngeri-ngeri sedap Kota Tarakan khususnya di Selumit Pantai,” jelasnya.
Terpisah, Kepala BNN Kota Tarakan, Evon Meterik menyebutkan Perda ini dapat menjadi landasan hukum untuk melakukan rencana aksi daerah.
“Kalau kita sudah ada Perda-nya diturunkan dari Wali Kota kita akan membentuk tim terpadu daerah menyusun rencana aksi daerah,” ucap Evon ke awak media.
Perda ini juga diharapkan dapat memberantas peredaran narkoba di Tarakan. Penyalahgunaan narkoba sering kali dipicu dari berbagai faktor permasalahan sosial antar lain kemiskinan, pengangguran, dan pendidikan.
“Kita kemarin sudah langsung kunjungan, ini pak ketua bersemangat dan sudah melakukan program bahkan kalau dari pemerintah daerah belum menyediakan Perda beliau bersedia untuk mengajak teman-teman di DPRD untuk Perda inisiatif,” ungkapnya. (jd)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now