PT PRI Tegaskan Hasil Uji Sampel di Bawah Baku Mutu
Tarakan – Humas PT Phoenix Resources International (PRI), Eko dapat keterangannya di Rapar Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Tarakan, Senin (15/9) menerangkan pada pengambilan sampel bulan Maret dan April lalu, hasilnya memang sempat melampaui baku mutu. Hal itu terjadi saat pabrik masih dalam tahap uji coba (commissioning). Atas temuan itu, PT PRI sudah menerima sanksi administratif dari pemerintah.
“Setelah itu kami lakukan banyak perbaikan. Sejak Mei sampai tiga bulan terakhir, hasil uji sudah berada di bawah baku mutu. Itu rutin kami laporkan ke kementerian melalui sistem,” jelas Eko.
PT PRI memiliki kewajiban melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup dan DLH, sehingga tidak semua data bisa dibuka ke publik. “Untuk internal, kami hampir setiap 4 jam melakukan pengujian. Periode pelaporan resminya ada yang per tiga bulan dan per enam bulan,” katanya.
Kepala Dinas Lingkunggan Hidup (DLH) Tarakan, Andry Rawung, mengakui hasil uji pada Maret-April memang di atas ambang batas tetapi laporan terbaru yang masuk melalui aplikasi kementerian menunjukkan kondisi limbah sudah sesuai dengan baku mutu.
“Kami dengar bersama saat RDP tadi, data terbaru yang dilaporkan PT PRI sudah sesuai aturan. Besok kita ikut turun bersama DPRD agar transparan dan masyarakat bisa melihat langsung kondisi di lapangan,” ujarnya.
DLH Tarakan tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan. Tugas utama terkait dokumen lingkungan berada di kementerian. Sementara DLH Kota berperan melakukan pengawasan insidentil, verifikasi lapangan, dan melaporkan hasilnya ke pusat. (*)










