Jelajah Daerah
Beranda Kaltara Kejati Kaltara Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Terkait Kepatuhan Perusahaan

Kejati Kaltara Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Terkait Kepatuhan Perusahaan

Tanjung Selor – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara ( Kejati Kaltara ), Amiek Mulandari menandatangani perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan.

Kegiatan penandatangan perjanjian MoU dilakukan di Hotel Luminor Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (19/2/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan menyampaikan bahwa MoU dilakukan bertujuan untuk menegakkan kepatuhan terkait kewajiban perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerjanya.

“Hari ini kita melakukan penandatanganan bersama Kejati Kaltara untuk bersama-sama menegakkan kepatuhan perusahaan tentang kewajibannya memberikan perlindungan kepada para pekerja, termasuk Jaminan Hari tua (JHT),” kata Erfan, Rabu (19/2/2025).

Selain itu, kesempatan ini juga digunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi bersama tentang kebermanfaatan BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena ini memang program negara, jadi harus dilaksanakan dan dapat dinikmati oleh seluruh warga negara,” ucapnya.

Sehingga dalam hal ini, Peran dari Kejaksaan sendiri adalah bersama-sama melakukan sosialisasi pandangan hukum terkait dengan kebermanfaatan dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Maka dari itu, kita memerlukan kehadiran Kejaksaan untuk memberikan pandangan hukum terkait program dari BPJS Ketenagakerjaan ini,” tuturnya.

Selain itu, Erfan menyampaikan bahwa kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan ini tidak hanya dalam hal penegakan kepatuhan bagi perusahaan untuk memberikan hak-hak bagi pekerja, tetapi juga berperan serta dalam pemeriksaan serta pemanggilan perusahaan tetapi juga sebagai bagian sosialisasi yang kita lakukan bersama-sama.

Sejauh ini, menurut Erfan tingkat kepatuhan perusahaan di Kaltara untuk keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup patuh.

“Mungkin hanya beberapa perusahaan yang masih melakukan ketidakpatuhan, tetapi kami dari BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan sisi pengawasan,” tandasnya.

Sebagai informasi, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Padahal sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja adalah 45 persen upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25 persen upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Masbuki  menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Kalimantan Utara dalam hal Sinergitas dalam mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Masbuki menambahkan, Kegiatan ini bertujuan untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal penyelesaian masalah penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kaltara.

“Kerjasama ini akan menangani seperti perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan belum terdaftar sebagai peserta, maupun perusahaan daftar sebagian program dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja”, ujarnya.

“Kami berharap kedepan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di Kota Tarakan semakin meningkat dengan adanya kerjasama ini. Semoga dengan kerjasama ini semakin mendorong tanggung jawab para pekerja atas hak para pekerja dan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya. (sp)

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan