Rugikan Pembudidaya Rumput Laut, DPRD Nunukan Sebut Tidak Boleh Pakai Pukat Jangkar
Nunukan – Konflik permasalahan pembudidaya rumput laut dengan pemukat dibawa di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan untuk mencari solusi terbaik agar pembudidaya bisa melaksanakan aktivitasnya tanpa gangguan.
Anggota DPRD Nunukan, Andi Yakub mengatakan konflik dilaut ini antara pemukat jangkar dengan pembudidaya, banyak warga yang pembudidaya rumput laut mengeluhkan tali betangan mereka banyak terpotong karena pemukat jangkar.
“Temuan mereka ada sekitar 200 betangan yang terputus, jika di uangkan bisa mencapai Rp. 30 hingga Rp. 50 juta, kalau dikalikan 200 betangan itu akan mencapai miliaran,” kata Andi Yakub , Jumat (27/9).
Persoalan itu mereka sampaikan ke DPRD Nunukan untuk mencari solusinya oleh pemerintah. Ada dua solusi yang diberikan yakni jangka pendek dan jangka panjang. Jangka panjangnya dengar cara penerapan Peraturan Menteri (Permen) nomor 36 terkait larangan pemukat jangkar.
Adapun solusi jangka pendeknya yakni jika melihat proses ini terus berlangsung dan masih banyak betangan yang terancam dipotong maka sembari berjalan sosialisasi Permen 36 tadi, termasuk berkordinasi dengan pihak keamanan untuk melakukan swiping di laut, terutama di malam hari untuk melihat aksi – aksi pemukat jangkar.
“Kalau ditemukan harus disanksi atau ditertibkan,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, menjelaskan pihaknya telah merekomendasikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara untuk segera membuat surat edaran ke instansi terkait agar mensosialisasi peraturan menteri nomor 36 tentang pengelolaan.
“Sebenarnya didalam aturan memang tidak diperbolehkan pemukat menggunakan jangkar,” tukasnya. (jd)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now