Mantan Dirut RSUD Nunukan Jadi Tersangka Tipikor
Nunukan, jelajahdaerah.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan merilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Rabu (18/9). Seorang mantan direktur utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan, DLM ditetapkan sebagai tersangka usai mantan bendaharanya, NH, beberapa waktu lalu duluan ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan dirut DLM mengakhiri jabatannya di RSUD Nunukan pada awal Februari 2024 lalu, seakan dia mengetahui bakal nasibnya hingga ditetapkan sebagai tersangka keduanya pasca mantan bendahara RSUD Nunukan, NH. DLM ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pengembangan kasus NH oleh penyidik Kejari Nunukan.
Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti mengatakan, DLM sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaiknya menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024.
DLM ditetapkan setelah tim penyidik melaksanakan ekspose atau gelar perkara dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. DLM diduga telah menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebanyak Rp 2,5 miliar.
“Tersangka baru yang ditetapkan ini yakni DLM yang merupakan mantan Direktur RSUD Nunukan berdasarkan petunjuk dari keterangan dari tersangka NH dan alat bukti terkait,” ungkap Ricky kepada awak media di Nunukan.
Ricky mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan secara menyeluruh dalam ruang lingkup 1 tahun anggaran BLUD RSUD Nunukan periode Januari 2021 hingga Februari 2022, berdasarkan hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Kejari Nunukan telah menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 2.526.145.572,00 akibat dari perbuatan tersangka NH dan DLM.
Sebelumnya, jaksa menyebutkan bahwa total kerugian keuangan negara dari Tipikor RSUD Nunukan mencapai Rp 3,3 Miliar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka NH dapat menunjukkan bukti bahwa ia telah melakukan pembayaran sebanyak Rp 1,6 M. Pembayaran ini dilakukan oleh NH sebelum NH ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara saat ini telah selesai, dan saat ini dalam proses penyusunan laporan hasil audit yang akan selesai di bulan ini yang selanjutnya akan segera diserahkan ke Tim penyidik,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam pemeriksaan penyidikan hingga saat ini jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 49 orang saksi, menyita barang bukti sebanyak 786 item dan menyita 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian ditahap persidangan.
“Jadi tersangka DLM ini perannya sebagai pejabat yang berwenang untuk melakukan pencarian dan membuat kebijakan penggunaan anggaran BLUD tersebut,” ujar Ricky.
Ricky mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap NH setelah ditetapkan sebagai tersangka. NH memberikan keterangan secara mutlak kepada tim jaksa penyidik, tindakan yang NH lakukan atas perintah dan kebijakan yang diberikan langsung oleh DLM kepadanya. “Ini sudah seperti kebiasaan yang dilakukan oleh NH dan DLM bersama-sama melakukan permainan yang merugikan keuangan negara,” terangnya.
Untuk melancarkan aksinya, Ricky menyampaikan jika modus operandi yang digunakan Tersangka DLM dan NH melakukan perbuatan-perbuatan baik dalam menggunakan jabatannya maupun yang melampaui kewenangannya yang tidak sesuai dan melanggar peraturan perundang-undangan untuk menggunakan anggaran atau kas BLUD RSUD untuk kepentingan pribadinya dan telah menguntungkan diri sendiri pada pengelolaan keuangan BLUD RSUD Nunukan.
Perbuatan tersangka menyebabkan kewajiban pembayaran atas pengadaan barang atau jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang seperti peralatan, serta obat-obatan termasuk dana dari Covid-19 yang masuk dalam dana BLUD RSUD Nunukan.
“Kedua tersangka berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan RSUD dengan cara duplikasi transaksi atas 79 item transaksi, dan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia yang seluruhnya diluar kewajiban BLUD RSUD Nunukan,” bebernya.
Ricky mengatakan, Tim Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka DLM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 80 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2021 selama 20 hari dan dilakukan penitipan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan.
“Penahanan ini dilakukan atas pertimbangan subjektif tim penyidik untuk mencegah tersangka DLM melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.
Ricky menambahkan kini pihaknya telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap DLM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan. “Kita akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap DLM dengan statusnya sebagai tersangka,” kata Ricky.
Tak hanya, itu tim jaksa juga akan melakukan penelusuran terhadap aset yang menjadi harta kekayaan DLM. Ricky mengatakan, penelusuran ini dilakukan atas langkah penyitaan yang akan dilakukan sebagai upaya kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara.
Adapun penelusuran yang akan dilakukan dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan maupun non keuangan yang berkaitan dengan aset DLM. “Penelusuran ini kita lakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset apa saja yang disembunyikan dari hasil Tipikor yang dilakukan oleh tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengaku jika pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap 5 aset tanah beserta bangunan di beberapa lokasi milik tersangka NH mantan Bendahara RSUD Nunukan. “Aset NH beberapa sudah kita sita, namun untuk berapa nilai aset tersebut masih kita lakukan perhitungan,” jelasnya.
NH dan DLM melakukan Tipikor atas dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Nunukan TA 2021. Kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan mencapai Rp 2.526.145.572,00. (jd)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now