Jelajah Daerah
Beranda Hukrim Ngakunya Mabuk Berat, Masuk Rumah Tetangga Mau Perkosa Istri Orang

Ngakunya Mabuk Berat, Masuk Rumah Tetangga Mau Perkosa Istri Orang

HR (34 tahun)

Nunukan – Seorang karyawan perusahaan di Kabupaten Nunukan, HR, 34 tahun, diamankan kepolisian akibat perbuatan tak terpujinya. HR ditangkap Unit Reskrim Polsek Nunukan karena mau memperkosa tetangganya. Kejadian ini pada Rabu (28/8) sekira pukul 22.00 WITA.

“Saat itu korban sedang tidur di rumahnya yang berada di Jalan Meranti, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris. Kejadian tersebut bermula saat korban dan anaknya yang berusia 10 tahun tengah tidur. Korban terbangun karena mendengar suara langkah seseorang di dalam rumahnya,” ucap Kapolsek Nunukan IPTU Disco Barasa.

Betapa kagetnya korban menyaksikan HR berdiri di hadapannya dengan posisi hendak memeluk korban. HR sepertinya sudah gelap mata. Menghindari pelukan HR, korban sempat terjatuh ke lantai. Pelaku belum berhenti, dia berusaha menarik kaki kanan korban dan menggigit betis korban.

“Pelaku ini sempat menggigit korban, jadi korban berteriak meminta tolong sambil berusaha membuka pintu rumahnya, tapi korban tidak bisa keluar karena dipegang erat oleh pelaku,” jelas Barasa.

Pelaku berdiri dan memukul korban ke arah mata dan mulut korban dengan tangan kosong, hingga korban mengalami luka memar dan lebam. Mendengar keributan, para tetangga korban kemudian datang dan berusaha menolong korban, sementara pelaku langsung mencoba melarikan diri.

“Pelaku langsung kabur tapi korban langsung menarik baju yang dipakai oleh pelaku, sehingga pelaku melepaskan baju yang dipakainya dan berhasil melarikan diri keluar dari pintu belakang rumah tanpa memakai baju,” ucapnya.

Kejadian tak mengenakkan itu dilaporkan korban ke Polsubsektor Sei Menggaris. Barasa mengatakan, dari hasil penyelidikan dan profeling, dugaan berhasil teridentifikasi yakni HR yang tak lain adalah tetangga dari korban. Hal ini dikuatkan dengan keterangan korban, yang mengenali pelaku.

“Berbekal informasi itu, Personel Polsubsektor Sei Menggaris langsung mengamankan pelaku dan diringkus ke Polsek Nunukan,” tegasnya.

HR mengakui perbuatannya karena akibat pengaruh minuman beralkohol. Pelaku mengaku, saat kejadian ia dalam keadaan mabuk berat dirinya memiliki halusinasi yang tidak terkendalikan sehingga saat itu timbul nafsu atau hasrat dalam diri pelaku dengan untuk menyetubuhi korban.

“Pelaku ini tau juga kalau korban ini sering bertengkar dengan suaminya, makanya dia mengambil kesempatan itu,” jelasnya.

Kepada polisi, HR mengaku mulanya mengelilingi rumah korban mencari jalan masuk dan saat melihat ventilasi jendela rumah bagian belakang terbuka, pelaku pun memanjat dan masuk ke dalam rumah. HR telah diamankan di sel Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana Subsider Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (jd)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan