Jelajah Daerah
Beranda Hukrim Dua Personel Dittahti Polda Kaltara Ditahan Atas Dugaan Hilangnya Barang Bukti 7 Gram Sabu

Dua Personel Dittahti Polda Kaltara Ditahan Atas Dugaan Hilangnya Barang Bukti 7 Gram Sabu

Ilustrasi (int)

Bulungan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) merilis kasus pengungkapan dua oknum polisi Polda Kaltara terlibat atas hilangnya barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 gram.

Belum lama ini di sosial media membagikan postingan barang bukti sabu 12 kg ditukar jadi tawas dan gula batu. Postingan ini dianggap Polda Kaltara tidak benar.

“Tadi sudah dibantah oleh Kabid Humas (tidak ada penukaran barang bukti sabu, red), saya menerangkan lagi selaku Direktur Reskrimum Polda Kaltara yang benar adalah terjadi peristiwa pengrusakan ruang barang bukti dan pencurian (sabu, red) ,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, Kamis (19/6).

Dia menjelaskan kejadian ini masuk dalam Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

2 pelaku diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara. Keduanya adalah personel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltara.

Mantan Kapolres Bulungan dan Tarakan ini mengatakan penyelidikan telah dilakukan pada tanggal 6 Juni 2025 dan tersangkanya telah ditahan tertanggal 17 Juni 2025. “Tersangka berinisial AA dan kedua berinisial DR,” tutupnya. (jd)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan