Nyolong Rumput Laut, Korban Merugi Rp 375 Juta
Nunukan – IS (30) dan RD (19) diamankan polisi lantaran diduga bertanggung jawab atas hilangnya puluhan karung rumput laut milik tuannya yang disimpan di dalam gudang di Jalan Ujang Dewa, RT 2, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan. Korban merugi sekitar Rp 375 juta.
Modusnya kedua pelaku bersama-sama mengendap endap ke gudang disaat situasi gudang sedang sepi. Kasus ini berhasil terungkap bermula pada Rabu (4/6) sekira pukul 11.00 Wita, korban dihubungi saksi yang mengatakan rumput laut yang berada di gudang milik korban sebagian telah dicuri.
Mendengar kabar itu, korban bersama istrinya langsung mendatangi gudang. Awalnya korban memiliki rumput laut sebanyak 1.480 karung siap jual. Namun pada saat ia dan istrinya tiba di gudang dan menghitung kembali setidaknya kurang lebih ada 200 karung rumput laut telah hilang.
“Setelah itu korban mengecek disamping gudang dan melihat ada beberapa rumput laut yang tercecer di samping gudang,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, Kamis (12/6).
Rumput laut tersebut sebelumnya di beli korban dari petani rumput sejak tahun 2023 lalu dengan harga Rp. 25.000 per kilogramnya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 375 juta. Hasil penyelidikan identitas pelaku pencurian berhasil teridentifikasi yakni IS dan RD.
“Saat diamankan RD mengaku melancarkan aksinya bersama dengan IS. Bahkan IS ini adalah otak pelaku. Dia yang mengajak RD untuk mencuri,” jelasnya.
IS diketahui tinggal tak jauh dari lokasi gudang milik korban, sehingga pelaku dengan mudah melancarkan aksinya mencuri rumput laut milik korban secara berulang kali. Rumput laut tersebut dijual oleh kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan judi online.
“Untuk pelaku IS sempat melarikan diri ke Kota Balikpapan tapi saat ini sudah diamankan, personel Polres Nunukan saat ini masih berada di Balikpapan untuk menjemput pelaku IS,” tuturnya. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 Jo 55 Jo 64 KUH pidana. (jd)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now