Jelajah Daerah
Beranda Hukrim Sakit Hati Hubungan Diakhiri, Mantan Suami Hasil Nikah Siri Bagikan Foto Bugil Korban ke Sosial Media

Sakit Hati Hubungan Diakhiri, Mantan Suami Hasil Nikah Siri Bagikan Foto Bugil Korban ke Sosial Media

Ilustrasi ditangkap polisi. (Foto: int)

Nunukan – Seorang laki-laki IR, 34 tahun, dilaporkan ke polisi lantaran IR diduga menyebarkan foto  istrinya tanpa busana ke media sosial. NU yang merupakan istri IR yang dinikahinya secara siri keberatan atas perbuatan IR.

Awal mula kasus ini IR kabarnya tak terima berpisah dengan NU, istri sirinya. Kesal terhadap korban yang mantap ingin mengakhiri hubungan rumah tangganya dengan IR mendorong IR berbuat hal-hal yang tak pantas.

Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, perkara dugaan tindak pidana pornografi ini berhasil diungkap setelah mantan istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Zainal menceritakan kronologis kejadian pelaku IR meng-share foto bugil NU pada Ahad (21/7) sekira pukul 5 pagi, anak korban menerima pesan WhatsApp dari nomor baru kepada NU yang mengirimkan foto korban tanpa pakaian. Hal itu tentu membuat anak korban heran dan menyampaikan ke orang tuanya. NU kaget bukan kepalang.

Teman NU juga dikirimkan foto tanpa busana yang merupakan NU, rupanya setelah diselidiki pelakunya adalah IR, mantan suami NU. Alhasil, IR diringkus pada Jumat (2/8) sekira pukul 13.30 Wita, saat pelaku tengah berada di rumahnya. IR mengaku sengaja menyebarkan foto korban karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban dimana sekitar awal Juli 2024 lalu korban meminta kepada pelaku agar menyudahi pernikahan siri dengan korban karena ada permasalahan keluarga.

“Modusnya karena sakit hati, pelaku ini masih mau dengan korban. Namun korban minta hubungan pernikahan siri mereka agar disudahi,” terang Zainal.

IR juga mengakui HP-nya telah dia jual dan file foto di dalamnya telah ia hapus. “Keterangannya foto tanpa busana ini pelaku dapatkan dengan cara merekam ketika masih bersama dengan korban, dulunya pelaku dan korban sering melakukan video call sex,” jelasnya.

Polisi mendapati 10 orang yang telah mendapatkan kiriman dari pelaku yang mana semua merupakan kerabat dekat dari korban. IR telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan melanggar Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf “d” Undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi Subsider Pasal 14 ayat (1) huruf “a” dan “b” Udang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(jd)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan