Oknum Kades di Malinau Jadi Tersangka Tipikor Dana Desa
Malinau – Seorang oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara masuk bui akibat menyelewengkan dana desa. Tak sedikit, kerugian negara akibat perbuatan LK, usia 40 tahun ini mencapai Rp 1,1 miliar.
Adapun modus LK, ia membuat laporan fiktif atau palsu untuk pekerjaan yang dananya bersumber dari dana desa. Sebut saja pekerjaan ini di antaranya pembangunan rumah bagi warga yang tidak mampu, penyelenggaraan pos kesehatan desa dan pengadaan lampu tenaga surya pada realisasi dana Desa Long Belaka Pitau Kecamatan Pujungan tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022.
“Kami telah menyelesaikan penyidikan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Malinau untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, Kamis (25/7).
Kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang didapatkan kepolisian adanya penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Long Belaka Pitau. Satreskrim melalui Unit Tipidter melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara untuk menetapkan LK sebagai tersangka.
Kini LK telah diamankan di Rutan Polres Malinau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tercatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp.1.110.894.607,60. Tersangka LK dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.(jd)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now