Intip Remaja Putri Mandi lalu Direkam Pakai Smartphone, Dua Pria Dewasa Ditangkap Polisi, Ngakunya untuk Koleksi
Nunukan – MA (31) dan AN (34) ketahuan mengintip dan merekam anak tetangganya sedang mandi bahkan tanpa busana. Kedua pelaku ini pun berurusan dengan hukum.
Kasus ini dialami anak gadis di bawah umur bernama Melati, nama samaran. Remaja berusia 16 tahun ini memang curiga dengan gerak gerik tetangganya ketika korban sedang mandi.
Benar saja, MA dan AN secara terpisah pernah mengintip Melati dengan cara memanjat dinding bangunan untuk melihat rupa korban sedang mandi. Parahnya lagi, Melati direkam menggunakan kamera smartphone kedua pelaku. Bukti video amatir korban tersimpan di dalam smartphone kedua pelaku dan telah menjadi barang bukti kejahatan mereka di kepolisian.
Kapolsek Nunukan, IPTU D Barasa mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (11/11) sekira pukul 15.17 WITA di rumah korban. “Korban ini masih berusia 16 tahun, statusnya masih pelajar. Kedua pelaku ini tinggal tepat di samping rumah korban,” terang Barasa, Sabtu (16/11).
Kasus ini sampai ke polisi lantaran Melati melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya sehingga dilaporkanlah kasus ini ke kepolisian di Nunukan.
Diungkapkannya, saat itu ibu korban terkejut setelah mendapat panggilan telepon dari anaknya yang memberitahukan ada orang yang memanjat dan mengintip di samping rumah sehingga menyuruh orang tuanya cepat pulang.
Tiba di rumah, Melati menangis tampak ketakutan menceritakan kejadian yang dia alami. Korban mengenal orang yang mengintipnya sehingga polisi lebih mudah mendeteksi pelaku. MA memang merupakan tetangga korban.
“Jadi orang tua korban ini baru mengetahui setelah di Polsek ternyata pelaku ini telah merekam korban secara diam-diam menggunakan handphone pelaku saat korban dalam keadaan tidak menggunakan busana,” jelasnya.
Personel Unit Reskrim Polsek Nunukan kemudian langsung bergegas melakukan pencarian dan berhasil mengamankan MA di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Barat. Saat itu pelaku MA tengah minum Miras bersama dengan temannya yakni AN.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui, ia telah merekam korban dalam keadaan tanpa busana. Bahkan, pelaku MA sempat memanjat dinding rumah korban lalu menawarkan uang kepada korban sebesar Rp 200 ribu dengan maksud mengajak korban untuk bersetubuh karena pelaku timbul hasratnya setelah mengintip korban.
Namun, pada saat baru mau menawarkan sejumlah uang kepada korban, korban langsung berteriak histeris sehingga pelaku mengurungkan niatnya.
Barasa menjelaskan, dari hasil penyelidikan telah ditemukan fakta berupa sebuah handphone milik kedua pelaku memuat sebuah rekaman video yang mengandung asusila atau pornografi anak dengan objek korban.
Di dalam handphone pelaku di temukan 3 buah rekaman video korban yang direkam pada Sabtu, 11 November 2024 yang masing-masing berdurasi 03:18 menit, 06:14 menit dan 00:56 detik.
“Setelah pelaku MA membuat rekaman video tersebut pelaku sempat mengirimkan kepada pelaku AN via WhatsApp. Saat kita periksa di handphone AN kita dapati 3 video yang dikirimkan oleh MA tersebut,” jelasnya.
Lanjut Barasa, personel polisi kemudian melakukan pengecekan intensif dengan pemeriksaan smartphone milik AN dan ditemukan ada sebuah rekaman video lain selain dari pada rekaman video yang telah dikirim MA.
Video tersebut didapatkan di dalam aplikasi Google Foto milik AN ditemukan 1 buah rekaman video yang juga mengandung asusila berdurasi 01:56 menit yang berisi video korban tengah mandi yang direkam pada bulan Oktober lalu. “Jadi si AN ini duluan yang merekam dan memperlihatkan kepada MA setelah itu MA melakukan hal yang sama,” ungkap Barasa.
Barasa mengatakan, adapun motif pelaku melakukan perekaman yakni untuk mengoleksi dan pamer kepada temannya. Kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 11 Jo Pasal 37 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi Sub Pasal 14 ayat (1) huruf “a”, “b” dan “c” Undang-undang RI No.12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda maksimal Rp 200 juta. (JD)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now