Jelajah Daerah
Beranda Hukrim Barbuk 151 Perkara di Kejari Nunukan Dimusnahkan

Barbuk 151 Perkara di Kejari Nunukan Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (24/11). Foto: Ist

Nunukan – Kejaksaan Negeri Nunukan musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang disaksikan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Nunukan, Senin (24/11).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani periode Mei sampai dengan November 2025.

Dari 151 perkara, 80 di antaranya merupakan perkara narkotika jenis sabu. Burhanuddin selalu Kepala Kejari Nunukan menyebutkan setelah putusan dari pengadilan maka dilakukan pemusnahan barang bukti.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana Narkotika 80 perkara, pidana biasa 44 perkara, pidana orang dan harta benda 14 Perkara, pidana ekonomi dan keuangan 13 Perkara yang mana semuanya sudah kita musnahkan tadi,” jelas Burhanuddin kepada awak media.

Metode pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang bukti.

Barang bukti Narkotika jenis Sabu berat 55,16 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air.

Barang bukti Alat hisab Narkotika sebanyak 18 item, Hp beserta Sim Card 4 item, BB benda tajam dan benda tumpul 25 item dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan gerinda dan dibakar.

“BB Surat dan Dokumen sebanyak 43 lembar, barang Pakaian, tas, dompet, sepatu sejumlah 377 semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar,” ucapnya.

BB berupa pupuk 510 karung cara pemusnahannya berbeda yaitu dimasukkan kedalam tanah dan di timbun di lokasi TPA. Kegiatan ini pihaknya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan.

Burhan menambahkan, adapun barang bukti berupa uang sejumlah tiga puluh juta rupiah Kejari Nunukan mengaku akan langsung menyetorkannya ke khas negara melalui bendahara penerima.

Ia menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana jaksa berperan sebagai eksekutor terhadap pemusnahan barang bukti.

“Selain amanat undang-undang, pemusnahan ini juga bertujuan untuk mencegah penumpukan, penyalahgunaan, kerusakan, ataupun hilangnya barang bukti,” pungkasnya. (jd)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan