Selundupkan Sabu Dalam Perut Ikan dari Tarakan ke Pinrang
Tarakan – Modus penyelundupan narkoba yang tak lazim kembali terungkap di Kota Tarakan. Polres Tarakan bersama unsur terkait merilis pengungkapan kasus baru di halaman Mapolres Tarakan. Kasus ini terbilang unik karena narkoba disembunyikan di dalam perut ikan yang terjadi di depan Pelabuhan Malundung Kota Tarakan pada Sabtu (10/5).
Ikan berisi sabu ini dicurigai polisi proses pengirimannya dari seorang buruh di pelabuhan yang diminta mengangkat dua boks berisi ikan dari orang tak dikenalinya pada Rabu (30/4). Dalam boks ikan tertulis nama Cakra dan nomor HP dengan alamat tujuan ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan melalui KM Bukit Siguntang.
Tim Opsnal yang menerima informasi itu bergerak cepat menuju TKP dan melakukan pengecekkan sekira pukul 17.00 WITA. Alhasil, dalam boks tersebut terdapat 60 bungkus plastik klip bening yang dililit lakban coklat yang diduga berisi sabu.
Polisi melakukan operasi lanjutan yang dinamakan control delivery ke tujuan pengiriman boks ikan ini ke Pinrang. Petugas bersama boks ikan tersebut baru tiba di Pelabuhan Nusantara Kabupaten Pare-pare sekira pukul 02.00 WITA pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Dua boks ikan tadi dianytar sopir angkot dari Pelabuhan Nusantara menuju Kabupaten Pinrang. Sebelum jalan, sopir itu menelepon nomor yang tertera pada boks ikan dan akan bertemu di Jalan Poros Pare Pinrang (Kariango, Mattiro Bulu). Polisi berpakaian preman terus memantau dan mendapati adanya pelaku yang diinisialkan AL yang datang menggunakan angkot untuk menjemput boks ikan.
Polisi pun mengamankan 60 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.237,2 gram atau 3,2 kilogram, 30 plastik wrapping, 2 buah boks gabus ikan, 10 plastik bening pembungkus ikan 1 buah karung, 1 buah lilitan lakban coklat dan 1 unit Handphone INFINIX warna abu-abu.
“Tersangka ditangkap pada saat akan mengambil boks ikan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu (yang berada di dalam perut ikan), pengiriman dari Kota Tarakan,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik.
Pelaku AL mengaku diperintahkan seseorang berinisial A yang berasal dari Kabupaten Pinrang. Ternyata, ia juga telah meloloskan sabu sebelumnya dengan upah yang fantastis.
“Hasil introgasi tersebut diketahui bahwa yang memerintahkan A yang berasal dari Kota Pinrang dan AL sudah 2 kali di perintah oleh SA untuk mengambil boks ikan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Atas kejadian tersebut AL di bawa ke kantor Polisi terdekat guna riksa lebih lanjut,” jelas Kapolres Tarakan.
Berdasarkan hasil interogasi, penyeludupan sabu ini sudah dua kali dilakukan AL. Ia yang hanya berprofesi sebagai petani tergiur dengan upah yang dijanjikan A. Pada aksinya pertama, AL berhasil meloloskan barang haram itu dan diupah Rp 60 juta. Lalu, upah yang kedua gagal ia dapatkan lantaran tak luput dari kejaran polisi. Kapolres menyebut, nilai ekonomis dari hasil pengungkapan ini berkisar Rp 4.855.800.000 atau Rp 4,8 miliar.
Pasal yang dipersangkaan untuk perbuatan AL yakni UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1 miliar, dan paling banyak 10 miliar. (jd/rls)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now