Mantan Bendahara RSUD Nunukan Jadi Tersangka Tipikor Dana BLUD, Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar
Nunukan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan mantan bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan berinisial NH sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (23/7). Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam menyebutkan, hasil penyelidikan terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga Kejari Nunukan menetapkan NH selaku pejabat pengeluaran Tahun Anggaran (TA) 2021 sebagai tersangka Tipikor dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan.
Penetapan tersangka sebagaimana Nomor : Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024, keputusan tersebut ditetapkan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan melaksanakan ekspose, dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan NH sebagai tersangka, demikian kata Fatoni kepada awak media.
Selama penyidikan, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 44 orang saksi yang terdiri dari manajemen RSUD Nunukan, Pemerintah Kabupaten Nunukan, serta pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan RSUD Nunukan. Jaksa penyidik menyita barang bukti sebanyak 507 item dan menyita 5 alat bukti surat yang akan dipergunakan dalam pembuktian di persidangan.
Menurut Fatoni, terkait kerugian keuangan daerah, Jaksa Penyidik Kejari Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara masih berkoordinasi untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif dengan tujuan agar dalam penghitungan ini telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dalam lingkup 1 tahun anggaran.
“Untuk total kerugian pastinya masih dilakukan perhitungan oleh BPKP Kaltara, namun tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara sepakat terdapat kerugian keuangan daerah akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 3.109.314.155,28,” ungkapnya.
Modus yang digunakan tersangka NH yakni melakukan pembayaran ganda terhadap sejumlah item belanja yang sama, namun hanya dibayarkan satu kali. “Tersangka juga melakukan pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan yang menimbulkan merugikan keuangan daerah,” terangnya. Item yang dimaksudkan seperti peralatan, serta obat-obatan termasuk dana dari Covid-19 yang masuk dalam dana BLUD RSUD Nunukan.
Kejari Nunukan akan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. “Sejuah ini NH yang sudah tersangka, untuk kemungkinan adanya tersangka lain yang membantu NH dalam melakukan Tipikor ini akan kita dalami,” ucap Fatoni.
Fatoni meminta NH agar bisa kooperatif kepada tim penyidik jaksa selama dilakukan pemeriksaan NH sebagai tersangka hingga nanti di persidangan. Penahanan NH dititipkan di Lapas Nunukan.
“Penahanan ini kita lakukan atas pertimbangan subjektif tim penyidik untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Tersangka NH disangkakan Pasal 2 dan Pasal Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.(jd)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now