Jelajah Daerah
Beranda Hukrim Juragan SB Cinta Putri 3 Ditetapkan Jadi Tersangka

Juragan SB Cinta Putri 3 Ditetapkan Jadi Tersangka

Evakuasi korban menggunakan mobil ambulans. (Foto: Tim SAR)

Nunukan – Irwansyah alias Wawan (23 tahun) motoris speed boat SB Cinta Putri 3 ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus tenggelamnya speed boat hingga menyebabkan banyak korban jiwa di perairan Tinabasan Kabupaten Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, motoris speed boat Cinta Putri ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/1).

“Statusnya sudah kita naikkan dari saksi menjadi tersangka, yang bersangkutan sudah kita amankan di Mako Polres Nunukan,” jelasnya.

Penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan keterangan dari sejumlah saksi-saksi, termasuk keterangan 4 orang saksi korban yang berhasil selamat.

Zainal menyampaikan, atas perbuatannya motoris speed boat ini dianggap telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP “barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”.

“Tersangka disini dinilai lalai, karena kondisi speed boat kurang layak yang mana hanya menggunakan bodi sambungan dan tidak menggunakan life jacket (baju pelampung),” ucapnya.

Selain itu, pada saat berlayar motoris ini tidak mempunyai Pas Kecil yang dikeluarkan oleh KSOP, Pas Sungai dan Danau dari BPTD, dan SKK dari Dinas Perhubungan Daerah, Pas keselamatan dari BPTD serta Ijin trayek pemerintah daerah.

Setidaknya 17 orang menjadi korban laka laut ini, 10 di antaranya berhasil selamat termasuk tersangka, 7 orang penumpang meninggal dunia dan 1 orang penumpang hingga saat ini masih belum ditemukan. (jd)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan