Belanjakan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, Pria Ini Diamankan Polisi di Malinau
Malinau – Pemuda berinisial YR (29) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Malinau pada 30 Oktober 2024 akibat perbuatannya melanggar aturan berupa mengedarkan uang palsu. Uang palsu yang ada pada YR dia gunakan sebagai alat pembayaran saat pergi belanja.
Sebanyak 1 juta rupiah uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dari tangan YR berhasil dia sebarkan ke belanja sebagai alat tukar.
Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono menyampaikan, penangkapan ini hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan secara intensif oleh tim Satreskrim usai menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu di Kabupaten Malinau.
Aksi YR kemudian ketahuan, setelah adanya salah satu pedagang UMKM yang curiga dengan uang pembelian yang diberikan oleh YR.
“Pelaku mengedarkan uang palsu ini ke salah satu masyarakat di Kabupaten Malinau. Berkat laporan masyarakat dan kerja cepat dari tim Jatanras Satreskrim Polres Malinau, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sebelum uang palsu ini menyebar lebih luas,” ungkap Reginald melalui press release-nya, Minggu (3/11).
“Saya sangat mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan hal ini, serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya YR kini disangkakan melanggar pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), junto pasal 26 ayat (1) ayat (2) ayat (3) UU No. 07 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun dan denda sesuai undang-undang yang berlaku. (jd)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now