KBLI Perusahaan Pers Dirombak, Dewan Pers Tetapkan 7 Kode Wajib dan 8 Pendukung
Jakarta – Dewan Pers memperbarui ketentuan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi perusahaan pers. Pembaruan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers menetapkan perusahaan pers wajib memiliki satu nomor KBLI utama, sementara nomor KBLI lainnya dapat digunakan sebagai KBLI pendukung.
Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap perkembangan KBLI pemerintah pada 2025 yang menyebabkan sejumlah kode KBLI bidang pers tetap, sementara sebagian lainnya dilebur atau mengalami perubahan.
Sebelumnya, Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 mencantumkan empat KBLI dengan tujuan khusus bidang pers, yakni 58130 untuk cetak, 63122 untuk portal web, 6022 untuk televisi, dan 60102 untuk radio.
Dalam aturan terbaru, terdapat 7 KBLI utama yang ditetapkan bagi perusahaan pers. Kode tersebut meliputi 58120 Penerbitan Surat Kabar, 58130 Penerbitan Jurnal dan Penerbitan Berkala, 60101 Radio Analog, 60102 Radio Digital, 60202 Televisi Digital, 60311 Aktivitas Kantor Berita oleh Pemerintah, serta 60312 Aktivitas Kantor Berita oleh Swasta.
Untuk KBLI pendukung, Dewan Pers menetapkan 8 jenis, yaitu 18111 Pencetakan Umum, 58110 Penerbitan Buku, 59112 Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta, 73100 Aktivitas Periklanan, 73202 Jajak Pendapat Opini Publik, 74193 Aktivitas Desain Khusus Film/Video/Program Televisi/Animasi dan Komik, 82300 Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis, serta 85582 Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan.
Dewan Pers menyebut pembaruan tersebut diperlukan karena perkembangan industri media yang semakin kompleks dan dinamis.
Perusahaan pers yang akan melakukan verifikasi ke Dewan Pers wajib memenuhi ketentuan KBLI baru tersebut. Sementara perusahaan pers yang telah terverifikasi diwajibkan menyesuaikan KBLI lama dengan KBLI baru paling lambat pada saat melakukan pemutakhiran status verifikasi.
Ketentuan KBLI ini juga dapat kembali diubah atau diperbarui apabila terdapat perubahan dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyusunan KBLI.
Keputusan pembaruan tersebut sebelumnya ditetapkan melalui rapat pleno ke-32 Dewan Pers pada 27 Juli 2026.
Surat edaran ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 10 Agustus 2026.












