Jelajah Daerah
Beranda Kaltara Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Pelaporan Perusahaan yang Belum Daftarkan Pekerja ke JKN

Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Pelaporan Perusahaan yang Belum Daftarkan Pekerja ke JKN

Tanjung Selor – Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/2459/DTKT/GUB tentang Pelaporan Ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam Pendaftaran Pekerja pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Surat edaran yang ditetapkan pada 17 Juni 2026 itu bertujuan meningkatkan kepesertaan aktif JKN serta menjamin hak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya, seluruh pekerja, serta anggota keluarganya sebagai peserta Program JKN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur juga mengimbau pekerja, buruh, tenaga pendidik, maupun masyarakat yang mengetahui adanya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke Program JKN agar melaporkan kondisi tersebut melalui kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara, maupun kanal pengaduan resmi pemerintah.

Laporan yang diterima akan digunakan sebagai bahan verifikasi dan tindak lanjut dalam rangka pembinaan serta penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Melalui surat edaran itu, Gubernur juga meminta seluruh bupati dan wali kota di Kalimantan Utara meneruskan edaran kepada perangkat daerah, camat, hingga lurah dan kepala desa agar ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Selain itu, seluruh pemberi kerja di Kalimantan Utara diimbau memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif mendukung keberhasilan Program JKN sebagai upaya mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh penduduk.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Tanjung Selor pada 17 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum. (Jd)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan