Komisi II DPRD Tarakan Panggil Polres, Satpol PP dan Dinas Pariwisata Bahas Prostitusi Anak di Bawah Umur
Tarakan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan memanggil Polres Tarakan, Satpol PP Tarakan dan Dinas Pariwisata Kota Tarakan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan fenomena seks bebas di bawah umur, Jumat (10/1).
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino menyatakan 3 poin yang disepakati untuk menekan persoalan seks bebas yang melibatkan anak di bawah umur di Bumi Paguntaka, julukan Tarakan. Pertama, sosialisasi kepada pemilik jasa perhotelan dan penginapan. Kedua, berupa himbauan lisan dan tertulis dan ketiga razia yang akan dilakukan oleh petugas gabungan.
“Sosialisasi akan kita lakukan dalam waktu dekat, lalu himbauan nanti akan dilakukan oleh dinas pariwisata, kemudian nanti ada razia rutin di setiap hotel bintang dan melati,” jelasnya.
Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Polres Tarakan akan melakukan pemaparan terkait aturan-aturan di perhotelan dan penginapan maupun tindakan hukumnya.
“Saya harapkan menekan kasus-kasus prostitusi anak, kalau bisa jangan cuma menekan tapi meniadakan,” tegas politisi Gerindra di Tarakan itu.
Kasatpol PP Tarakan, Sofyan menuturkan, untuk pengawasan terhadap seks bebas di Kota Tarakan juga telah masif dilakukan. Biasanya saat turun ke lapangan untuk melakukan razia, Satpol PP Tarakan juga melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan. “Namun kita sifatnya hanya sebatas pembinaan saja,” jelasnya.
Dalam melakukan pengawasan, Satpol PP Tarakan memiliki dua landasan aturan yakni Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Perhotelan.
Dalam perda sudah lengkap, ada sanksi administratif dan pidana. “Saat ini bukan hanya prostitusi, gelandangan, pengemis dan yang berjualan itu kebanyakan anak-anak. Sudah banyak yang kita amankan. Tapi kami juga terbatas, tidak boleh mengamankan lebih dari 24 jam,” ucapnya.
Sepanjang 2024, Satpol PP Tarakan telah mengamankan 77 orang yang terjaring razia, 45 di antaranya merupakan anak sekolah. Parahnya, anak sekolah tersebut bolos dari jam pelajaran.
Ia menambahkan langkah yang dapat diambil hanyalah pembinaan dengan memanggil orang tua maupun guru dari anak yang bersangkutan.
“Di tahun 2025 ini kita susun plan. Kalau untuk panti pijat, hotel dan tempat hiburan malam kita ada dapatkan satu anak di bawah umur. Tapi kita tidak bisa berbuat jauh, kita hanya sekedar mengamankan saja,” tuturnya. (jd)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now