GAAS Cabut Gugatan, IRAMA Kunci Kemenangan di Pilkada Kabupaten Nunukan
Nunukan – Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Andi M Akbar dan Serfianus kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan resmi dicabut dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Kamis sore, 9 Januari 2025.
Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Rahman menerangkan pencabutan gugatan nomor perkara 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum dari Andi Akbar dan Serfianus dalam sidang perdana dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan.
“Alhamdulillah, sebagai pihak termohon kita baru saja menyelesaikan sidang di MK. Dalam persidangan tersebut, dari pihak pemohon menarik permohonannya,” kata Rahman.
Hasil persidangan ini, KPU Nunukan akan melaporkan dan berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Kaltara untuk tindak lanjut tahapan berikutnya. “Kita juga selanjutnya masih menunggu penetapan resmi dari MK terkait perkara ini setelah adanya pencabutan permohonan ini,” jelasnya.
Kuasa hukum paslon Irwan Sabri-Hermanus (IRAMA), Mohd Ramdan, S.H mengatakan, dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Hakim MK Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S langsung menanyakan kepada kuasa hukum pemohon terkait surat pencabutan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum GAAS.
“Saat sidang tadi berlangsung kuasa hukum pemohon langsung membenarkan bahwa permohonan itu dicabut oleh pihaknya, saat dimintai klarifikasi terkait pencabutan itu, kuasa hukum pemohon hanya menyampaikan bahwa dicabut,” ucap Ramdan.
Diungkapkannya, sebagai pihak yang sebelumnya ikut terkait dalam sengketa PHPU ini, ia menyampaikan sangat bersyukur karena permohonan ini telah cabut oleh pihak pemohon.
“Kalau dari kita tentu bersyukur perkara ini telah selesai. Jadi kita hanya menunggu hasil penetapan dari MK, karena proses pencabutan ini harus di plenokan dulu sebelum di tetapkan oleh MK,” ungkapnya.
Ramdan juga mengatakan, dengan adanya pencabutan permohonan sengketa ini, pasangan IRAMA dipastikan menang dan akan memimpin Kabupaten Nunukan 5 tahun ke depan.
“Alhamdulillah, kita ikuti semua proses tahapan ini hingga selesai sampai penetapan dan pelantikan IRAMA sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nunukan,” jelasnya.
Ramdan juga menyampaikan, sebagai kuasa hukum pasangan IRAMA, berharap di kepemimpinan Irwan Sabri dan Hermanus setelah dilantik nanti dapat menjalankan pemerintahan yang baik dan amanah untuk masyarakat Kabupaten Nunukan.
“Pada prinsipnya kita kuasa hukum dari IRAMA akan terus mengawal tahapan ini, hingga pelantikan nanti,” pungkasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nunukan Nomor 2767 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 yang ditetapkan pada Jumat, 6 Desember 2024.
Pasangan nomor urut tiga IRAMA unggul dengan 43.832 suara, sementara pasangan nomor urut satu Andi Akbar dan Sefianus (GAAS) mendapat 40.106 suara dan pasangan nomor urut dua H Basri dan Hanafiah (BAHAGIA) dengan perolehan 23.361 suara. Pasangan IRAMA unggul dengan selisih 3.726 suara dari pasangan GAAS dan selisih 20.000 suara dibanding pasangan BAHAGIA. (jd)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now