Kotak Kosong Menang Pilkada, KPU Siapkan Jadwal Ulang di 2024
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, hal itu sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menjelaskan pemilihan berikutnya diselenggarakan pada tahun depan.
“Yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah,” ujar Idham.
Sebelumnya, Selasa (10/9), Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). (jd)
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now