Jelajah Daerah
Beranda Nusantara Pernyataan Dewan Pers atas Rencana Pemberian Subsidi Perumahan untuk Wartawan

Pernyataan Dewan Pers atas Rencana Pemberian Subsidi Perumahan untuk Wartawan

Ilustrasi (int)

Dewan Pers memberikan tanggapan terhadap rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memberikan subsidi hingga 1.000 rumah kepada wartawan.

Kementerian PKM bekerja sama dengan Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengadakan nota kesepahaman tentang Penyediaan dan Pemutakhiran Data dan/atau Informasi Statistik Wartawan serta Penyelenggaraan Perumahan Bagi Wartawan pada Selasa (8/4) di Jakarta.

Berkaitan dengan hal itu dan dari hasil rapat dengan konstituen serta rapat pleno, Dewan Pers menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Dewan Pers memberi perhatian pada kesejahteraan wartawan dan bekerja pada ranah pengawasan. Dewan Pers menyarankan pada para pihak yang memerlukan pengajuan secara teknis data-data wartawan agar berhubungan dengan media atau perusahaan pers tempat wartawan bekerja.

2. Dewan Pers menghargai perhatian pemerintah yang memberikan bantuan subsidi perumahan kepada wartawan. Namun, semua prosesnya hendaknya memakai skema standar sebagaimana masyarakat yang butuh perumahan pada umumnya.

3. Dewan Pers berpandangan untuk rencana tersebut seyogianya ditempuh melalui mekanisme normal dalam pengadaan perumahan. Misalnya dengan memberikan diskon yang terbaik dan kredit terjangkau terhadap warga, termasuk di dalamnya para wartawan.

4. Jika para pihak memerlukan data media/wartawan, Dewan Pers hanya bisa mengeluarkan setelah ada persetujuan dari organisasi wartawan/organisasi media.

5. Dewan Pers tidak akan ikut menyerahkan data 100 nama wartawan pertama yang akan menerima kunci perumahan. Dewan Pers mempersilakan Komdigi dan Kementerian PKP untuk menggunakan data sebatas yang tersedia di situsweb Dewan Pers.

6. Lebih tepat bila Kementerian PKP mengadakan kerja sama subsidi perumahan untuk wartawan dengan cara berhubungan langsung terhadap media-media yang ada. Jika hal ini memerlukan peran Dewan Pers, maka fungsinya hanya akan memberikan verifikasi akhir tentang perusahaan pers tersebut.

Sumber: Dewan Pers

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan