Jelajah Daerah
Beranda Nusantara KPK Lakukan Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Haji 2025

KPK Lakukan Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Haji 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) (Foto: Dok KPK)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan tujuan dari kedatangannya ke KPK yakni sebagai bentuk pendampingan sekaligus upaya pengawasan terkait penyelenggaraan haji, khususnya pada 2025. Hadirnya KPK dinilai dapat memberikan efek kejut bagi siapapun yang berniat menyalahgunakan kewenangan.

“Saat ini sudah ada Peraturan Presiden yang menjelaskan bahwa BPH akan fokus dalam penyelenggaraan haji tahun depan. Sehingga kami meyakini tidak ada tumpang tindih kewajiban. Di samping pengawasan dan kontrol dari KPK berdampak secara psikologi bagi oknum yang main-main dengan penyelenggaraan haji,” terang Nasaruddin, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Minggu (26/1/2025).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas fungsi masing-masing lembaga, KPK mendorong pengelolaan dana haji secara transparan dan akuntabel dalam bentuk dukungan pengawasan.

“Sesuai dengan Undang-Undang KPK Pasal 6 huruf (a) dan (c), KPK melakukan pencegahan dan monitoring. Pencegahan sudah jelas melalui pelaporan gratifikasi maupun kepatuhan LHKPN. Sementara monitoring ini merupakan pengawasan. Dalam konteks ini, KPK akan mendampingi bagaimana tata kelola penyelenggaraan haji yang sebaik-baiknya,” ungkap Setyo.

Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, KPK menindaklanjuti pengawasan penyelenggaraan haji. Untuk itu, KPK mendorong agar Kemenag, BPKH, dan BPH saling bersinergi, sehingga tidak tumpang tindih dalam pengelolaan penyelenggaraan haji. Terlebih jika nantinya penyelenggaraan haji akan diampu oleh BPH selaku regulator.

“Agar tidak tumpang tindih, kami perlu mengkaji pembagian tugas, baik sebagai regulator dan operator haji antara Kemenag, BPKH dan BPH. Sehingga, tercipta harmonisasi regulasi dan hubungan kelembagaan. Berikutnya, KPK akan mengawasi transparansi dana haji yang dikelola, mengingat dana haji ini tidak sedikit,” lanjut Setyo. (sumber: infopublik.id)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan