Jelajah Daerah
Beranda Kaltara BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Kontingen KORMI Kalimantan Utara

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Kontingen KORMI Kalimantan Utara

Tarakan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berkomitmen dan terus berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. Baik di sektor formal maupun informal, termasuk para atlet dan pegiat yang saat ini berlaga di ajang Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) ke – VIII Tahun 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kantor BPJS Ketanagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki menyampaikan kegiatan ini merupakan optimalisasi atas terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, sesuai amanat pada pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) bahwa Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan Perlindungan Jaminan Sosial.  Perlindungan yang diberikan kepada Pelaku Olahraga di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi seluruh pelaku olahraga/atlet yang mengikuti di berbagai macam cabang perlombaan olahraga.

“Sebanyak 148 pegiat di dalam kegiatan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) Kontingen Kalimantan Utara telah terproteksi BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami tidak hanya event FORNAS saja perlindungan kepada atlet / pegiat, tetapi juga event-event olahraga yang lain,” jelasnya.

Lebih jauh Masbuki menjelaskan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding. Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

“Semoga dengan adanya perlindungan ini, para atlet semakin semangat berprestasi dan produktif dalam berlatih dan bertanding, dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan para atlet akan merasa aman saat beraktivitas dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya, ” tutupnya. (adv)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan