Jelajah Daerah
Beranda Hukrim Berkas 3 Tersangka Dugaan Tipikor Jalan Usaha Tani Dipelajari Jaksa

Berkas 3 Tersangka Dugaan Tipikor Jalan Usaha Tani Dipelajari Jaksa

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau, Rahadian Arif Wibowo

Berau – Kasus korupsi Jalan Usaha Tani yang terletak di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-Biduk telah menyeret sebanyak tiga tersangka berdasarkan hasil penyidikan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Berau.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau, Rahadian Arif Wibowo mengatakan beberapa hari lalu Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Berau kembali menyerahkan berkas perkara tiga tersangka.

“Berkas kepala kampung memang dari penyidik Polres telah melimpahkan kepada kami dua atau tiga hari lalu dan statusnya memang sudah jadi tiga berkas masing-masing perkara dari tiga tersangka. Tersangka inisial KM, S dan L yang mana sampai sekarang berkas lagi di teliti oleh Jaksa untuk menentukan sikap syarat formiil dan materiil yang membutuhkan waktu untuk mempelajari itu,” jelasnya, Kamis (9/1).

Rahadian pun akui masih mempelajari berkas tiga berkas tersangka perkara. “Pertama yakni kepala kampung dan dua orang kontraktornya di kampung itu yang bekerja di situ,” ungkapnya.

Ia menegaskan proses pemeriksaan hingga mempelajari tiga berkas perkara akan berlangsung selama dua minggu. “Kemudian kalau berkas kurang lengkap tentunya kami akan kembalikan ke Penyidik Satreskrim Polres Berau untuk bantu lengkapi lagi,” ujarnya.

Apabila tiga berkas perkara korupsi Jalan Usaha Tani terbukti sudah lengkap, hasil penyelidikan lebih lanjut dari penyidik kepolisian maka baru bisa naik ke tahap proses persidangan.

“P21 tahap dua sidang dan kalau saksi kami pelajari lagi dan dibacakan oleh jaksa peneliti. Jadi namanya alat bukti tidak hanya saksi ada juga dokumen kemudian ada keterangan ahli dan tersangka itu sendiri,” tuturnya. (jd)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan